Korlantas Polri Akan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Gratis
Korlantas Polri memberikan usul kepada pemerintah agar bea balik nama kendaraan bekas digratiskan dan pajak progresifnya dihapus.
BaperaNews - Balik nama identitas pemilik kendaraan diperlukan ketika membeli kendaraan bekas atau second. Jika tidak dibalik nama, kendaraan akan memiliki identitas pemilik nama yang menyulitkan pemilik baru jika ingin mengurus administrasi ke depannya seperti ketika mengurus STNK atau BPKB.
Bea balik nama setelah membeli kendaraan second perlu untuk menegaskan identitas dari pemilik kendaraan tersebut.
Baru-baru Korlantas Polri usul kepada pemerintah daerah agar bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II untuk kendaraan bekas digratiskan, tidak hanya itu, pajak progresifnya pun diusulkan untuk dihapus.
Menurut Korlantas Polri, hal ini bisa memudahkan masyarakat, agar masyarakat juga lebih tertib bayar pajak tiap tahunnya. “Pengurangan beban dari BBN II ini dan penghapusan pajak progresif, jadi masyarakat tak perlu ragu lagi tiap mau pindah, balik nama, nol biayanya” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi pada Selasa (14/3).
Lebih lanjut, Firman Santyabudi menyebut jika bea balik nama kendaraan gratis diterapkan, masyarakat pasti akan langsung balik nama kendaraan bekas yang ia beli, sehingga data kendaraan di Indonesia akan lebih valid.
Baca Juga : Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023: Syarat Hingga Prosedurnya
“Di satu sisi, negara punya kepentingan pada data kendaraan bermotor ini, banyak yang bisa kita dapat dengan tertibnya data. Jika sudah pakai namanya sendiri, bisa bayar pajak dengan SWDKLLJ, masyarakat bisa kita lindungi, ketika ada yang jatuh misalnya kecelakaan, PT Jasa Raharja bisa langsung tau datanya” imbuh Firman Santyabudi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyetujui usulan Firman Santyabudi, ia menyebut selama ini banyak masyarakat enggan balik nama kendaraan usai membeli kendaraan bekas karena terbebani dengan biayanya.
“Makanya kami minta, kalau ada yang bilang mahal Pak, kami minta Pak Gubernur hilangkan aja BBN II, karena mahal, orang jadi ga mau bayar pajak” sambung Yusri Yunus.
Namun tentang kapan bea balik nama kendaraan gratis diterapkan, Yusri Yunus belum mengetahuinya, ia berharap para Kepala Daerah di Indonesia bisa segera mempertimbangkan dan menerapkannya sehingga tak ada lagi yang memakai pemutihan.
“Kebijakan ini di Peraturan Gubernur, enggak ada gunanya pemutihan, sudah kewenangan tiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya, pemutihan itu bukan hal yang bagus” pungkas Yusri Yunus.
Baca Juga : Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Daerah Indonesia