Kemenag Tegas Larang Visa Transit Untuk Pergi Haji

Arab Saudi menerbitkan visa baru yakni aturan visa transit elektronik untuk para wisatawan luar negeri, menyambung hal ini Kemenag menegaskan visa transit tidak bisa dipakai berhaji. Simak selengkapnya!

Kemenag Tegas Larang Visa Transit Untuk Pergi Haji
Kemenag menegaskan larangan visa transit tidak bisa dipakai untuk haji. Gambar : Pexels.com/Dok. Zawawi Rahim

BaperaNews - Dirjen Penyelenggara Haji & Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan aturan visa transit dan visa haji berbeda, aturan visa transit tidak bisa dipakai untuk berhaji. Hal ini sehubungan dengan adanya kabar bahwa Arab Saudi menerbitkan visa baru yakni aturan visa transit elektronik untuk para wisatawan luar negeri.

Visa tersebut memang bisa dipakai untuk berziarah ke berbagai lokasi di Arab Saudi, termasuk untuk menjalankan ibadah umroh dan ziarah di Madinah. Namun, untuk berhaji tidak bisa. Sebab tentang haji sudah diatur dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umroh.

Aturan visa transit tidak bisa dipakai untuk berhaji dijelaskan pada UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 18 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa visa haji Indonesia bisa didapat dari dua hal yaitu kuota haji untuk Indonesia dan visa haji mujamalah (mendapat undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi). “Untuk haji, secara aturan, kita hanya kenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan mujamalah” tutur Hilman Latief Jumat (3/2).

Baca Juga : MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah Yang Belum Berangkat

Di tahun 2023 ini, Kemenag sudah mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia sebesar 221.000 untuk jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah haji regular dan sisanya 17.680 jemaah haji khusus. Sedangkan visa mujamalah hanya didapat oleh mereka yang mendapat undangan haji langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Tiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi menerbitkan visa mujamalah kepada sejumlah orang pilihan, termasuk dari Indonesia. “Regulasinya mengatur bahwa keberangkatan Jemaah haji dengan visa mujamalah ini wajib melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tetap wajib lapor kepada Menteri Agama” lanjutnya.

Aturan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yakni menetapkan bahwa layanan ibadah haji hanya untuk orang yang memiliki visa haji, kartu Iqama (untuk ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi), dan warga dengan KTP Arab Saudi.

Baca Juga : Penyebab Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69,2 Juta

Sedangkan pemegang visa lainnya dilarang ibadah haji, misalnya mereka yang memiliki visa turis, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan komersial, visa kunjungan pribadi, visa transit, visa kedatangan, visa kunjungan tunggal, visa sementara, atau visa umroh. 

Pemilik visa transit bisa tinggal 4 hari di Arab Saudi dan masa durasi visanya 3 bulan, visa tersebut gratis dan dikeluarkan bersama tiket penerbangan nasional Arab Saudi yakni Flynas dan Saudi Arabian Airlines, layanan ini diterbitkan untuk strategi Arab Saudi mencapai visi 2030.

“Layanan ini memudahkan Jemaah yang pergi ke berbagai Negara dan transit di Jeddah, punya pilihan untuk tinggal 4 hari terlebih dahulu dan itu bisa dimanfaatkan untuk ziarah ke Madinah atau umroh, ini memungkinkan, sebab sarana prasarana di Mekkah, Jeddah, dan Madinah sudah memadai, ada kereta cepat yang praktis dan efisien” pungkas Hilman.

Baca Juga : Menag Yaqut Cholil: Kuota Haji Tahun Ini 221 Ribu Dan Tidak Ada Batasan Usia