Plat Nomor Dengan Chip Bakal Berlaku Di Tahun 2023
Berlaku mulai tahun ini, Plat Nomor kendaraan akan dipasang chip untuk menghindari pemalsuan dan mendukung tilang elektronik
BaperaNews - Plat nomor di Indonesia akan dibuat lebih canggih dengan chip di dalamnya, dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) untuk menghindari pemalsuan dan memudahkan tilang elektronik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut plat nomor dengan chip tersebut akan mulai berlaku di tahun 2023 ini, namun belum diungkap kapan detailnya.
“Tentang penggunaan plat nomor dengan chip, nanti plat nomornya akan dilengkapi chip, ini efektif diterapkan tahun 2023” tutur Ahmad. Pemasangan chip di plat nomor ini bertujuan memberi kemudahan bagi kepolisian untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan.
Dari plat nomor dengan chip tersebut polisi juga bisa tahu kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Serta plat dengan chip lebih sulit dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Data kendaraan tersebut pernah lakukan pelanggaran atau tidak dari aspek penegakan hukum bisa terdata” imbuhnya.
plat nomor dengan chip ini pun bisa mendukung tilang elektronik atau ETLE yang saat ini diterapkan usai tilang manual ditiadakan, bisa untuk sistem pembayaran jalan tol tanpa sentuh, ERP atau jalan berbayar, hingga parkir elektronik.
Baca Juga: Warga Sipil Tak Boleh Pakai Plat Nomor Khusus dan Rahasia!
Sedangkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkap untuk pemasangan plat nomor dengan chip ini, masyarakat tidak dikenai biaya, alias gratis seutuhnya. “Ini semua dilakukan tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya, kami minta dukungan sambil pelan-pelan jalan untuk sosialisasinya” ucap Yusri.
Yusri membenarkan, fungsi chip di plat nomor ini akan diperluas agar sekaligus bisa jadi alat pembayaran elektronik, namun untuk teknisnya Yusri belum menyampaikan. Selain chip, plat nomor juga akan dipasangi QR Code.
“Memang benar ke depannya ya, karena chip ini gunanya banyak sekali, nanti bisa memuat kendaraan pribadi, ada penindakan bukti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya, ada untuk E-Toll dan parkir elektronik juga” pungkas Yusri.
Teknologi memang dirasa penting untuk diterapkan di semua kehidupan termasuk pada penegakan aturan lalu lintas, sistem digital memudahkan pengawasan dan pendataan, mempercepat segala proses jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang juga bisa membuat masyarakat maupun pengguna jalan lebih tertib dan disiplin dalam berkendara, sebab meski tidak diamati langsung oleh kepolisian, namun sudah diawasi oleh plat berchip tersebut.
Baca Juga: Polri Stop Perpanjangan Plat Nomor RF, Akan Siapkan Kode Baru