Kasus Pembunuhan Wanita Cianjur Dengan Air Keras Ternyata “Kawin Kontrak”
Meninggalnya seorang wanita di Cianjur yang dibunuh suaminya sendiri dengan Air Keras ternyata diketahui hanya Kawin Kontrak, Mereka telah menikah selama 1.5 bulan.
BaperaNews - Seorang wanita di Cianjur Jawa Barat meninggal dunia setelah disiram air keras suaminya sendiri yang merupakan warga negara Arab Saudi. Penyelidikan mengungkapkan ada kasus kawin kontrak di baliknya dimana ada perjanjian tertulis sebelum dijalankannya pernikahan siri.
Abdul Latif adalah namanya, pelaku penyiram air keras wanita Cianjur yang mana adalah istrinya sendiri yang telah dinikahi siri selama 1,5 bulan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Menurut polisi, wanita berumur 21 tahun tersebut bernama Sarah, tewas setelah dianiaya hingga disiram air keras hingga tubuhnya mengalami luka bakar sangat serius mencapai 90%. Adik korban bernama Rai Anggraini mengungkap kakaknya memang menikah dengan Abdul Latif secara siri dengan perjanjian khusus yakni tentang lama pernikahan dan hak asuh anak atau biasa disebut kawin kontrak.
Bupati Cianjur Herman Hermansyah sebelumnya telah membuat peraturan tentang pencegahan kawin kontrak pada Juni 2021, tiga bulan setelah peraturan diresmikan, Sarah (korban) dan Abdul tetap menjalankan pernikahan tersebut dengan wali dan saksi keluarga terdekat.
Ternyata aturan tentang kawin kontrak yang dibuat Pemerintah Cianjur tidak cukup, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap kawin kontrak terus terjadi di Cianjur, “butuh pemuka agama yang mampu memberi pemahaman pada warga bahwa kawin kontrak sebenarnya merugikan wanita” ungkap Andy.
Kasus penyiraman air keras pada Sarah itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, 20/11/2021, Sarah sempat dibawa ke RS namun tidak tertolong karena luka bakarnya sangat serius. Pelaku (Abdul) segera kabur dengan membeli tiket pesawat ke Arab Saudi, namun aksinya digagalkan, ia ditangkap di Bandara saat hendak kabur.
Polisi juga telah mengamankan bukti air keras yang dipakai Abdul untuk menganiaya Sarah, katanya ia membeli secara online beberapa hari sebelum kejadian. “Abdul menganiaya Sarah karena cemburu dengan pria lain, sebelum menikah sikapnya baik, namun setelah menikah sikapnya berubah. Kakak (Sarah) ke warung, antar Mama ke pasar, atau kemanapun ga boleh, lebih baik menyuruh orang lain, setiap hari disuruh selalu di rumah, kalau keluar rumah harus sama dia (Abdul), cemburuan dan posesif banget” ungkap Rai.
Atas perbuatannya Abdul dijerat pasal berlapis 340 KUHP, Pasal 338, dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain meninggal dunia.
Akibat kejadian ini, pemerintah Cianjur kini semakin memperkuat aturan larangan kawin kontrak dan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang tetap nekat melakukannya, hal ini untuk mencegah hal yang sama terulang serta melindungi wanita dari tindak kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga.