Menyesal Jadi Alasan Siskaeee Tak Hadirkan Saksi Yang Meringankan
Siskaeee terdakwa kasus pornografi dan UU ITE disebut telah menyesali perbuatannya sehingga memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi yang meringankan ketika sidang di PN Wates, Kulon Progo.
BaperaNews - Fransiska Candra atau dikenal Siskaeee (23), terdakwa kasus pornografi dan UU ITE disebut telah menyesali perbuatannya sehingga memutuskan untuk tidak mengajukan saksi meringankan ketika sidang di PN Wates, Kulon Progo.
Kuasa hukum Siskaeee, Afank Reza menuturkan, keputusan untuk tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang hari Senin 11 April 2022 lalu atas permintaan dari kliennya sendiri. Pihak terdakwa sudah menyesal telah melakukan hal tersebut, untuk itu kami pilih tidak mengajukan saksi yang meringankan” ujarnya hari Kamis 14 April 2022.
Selain itu, adanya saksi yang meringankan atau menguntungkan terdakwa juga tidak wajib, menurutnya, kondisi kliennya yang saat ini masih ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Yogyakarta dalam keadaan baik.
“Saat ini klien saya sering olahraga untuk mengalihkan jadi energi positif” lanjutnya.
Siskaee sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi usai ia nekat pamer payudara dan organ intim dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, ia ditangkap oleh tim gabungan di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 dan dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa secara intensif.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ica Yang Tak Wajar Saat Pesta Ultah Kekasihnya
Barang bukti yang didapatkan ialah hard disk berisi ribuan foto dan video porno berukuran mencapai 600 gb dan handphone yang juga menyimpan ribuan foto video porno dirinya sendiri berkapasitas 150 gb. Ada juga sejumlah barang untuk membuat konten vulgarnya yakni laptop, kamera mirrorless, lampu cincin, pecut, rambut palsu, hingga berbagai kostum.
Konten porno yang ia buat dijual ke platform OnlyFans hingga ia mampu mendapatkan uang hingga Rp 20 juta per bulannya. Pendapatan yang didapatkan Siskaeee dengan menjual konten porno pada tahun 2020 hingga tahun 2021 saja sudah mencapai Rp 1.749.511.009, dan Siskaeee mengaku sudah membuat konten porno sejak tahun 2017.
Siskaeee juga dikenal sering membuat konten asusila, mulai dari menerima paket dari kurir dalam keadaan telanjang, menerima pesanan makanan dari ojol juga dengan tanpa busana, menunjukkan payudara di toko buku, hotel, tempat parkir, minimarket, dan sebagainya.
Atas aksinya tersebut, ia pun dijerat UU Pornografi karena menyebar konten asusila dengan sengaja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 Miliar.
Baca Juga: Vladimir Putin Anggap Sanksi Barat Ke Rusia Tak Berguna