Penipu Arisan Fiktif di Jombang Berhasil Ditangkap, Sempat Kabur ke Bali

Pihak Polres Jombang berhasil menangkap wanita bernama Carolin Cahya Ningsih dalam kasus penipuan arisan fiktif senilai Rp 28 juta kepada temannya.

Penipu Arisan Fiktif di Jombang Berhasil Ditangkap, Sempat Kabur ke Bali
Penipu Arisan Fiktif di Jombang Berhasil Ditangkap, Sempat Kabur ke Bali. Gambar : Dokumentasi Sat Reskrim Polres Jombang

BaperaNews - Carolin Cahya Ningsih (27) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Denpasar, Bali, setelah sempat kabur menyusul penjualan 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta kepada temannya di Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa Carolin melarikan diri setelah menjual arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kabuh, Jombang pada Maret 2022.

Pelaku menggunakan dalih bahwa pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga menjualnya dengan harga murah.

 "Pelaku menjanjikan cairnya arisan pada Mei 2022," ujar AKP Sukaca kepada wartawan pada Kamis (4/1).

Namun, ketika tiba waktunya pencairan arisan, Anip harus menelan kekecewaan. Para pemilik arisan sebenarnya tidak pernah menjual arisan tersebut, sedangkan Carolin telah minggat dari rumahnya di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang. Akibat penipuan tersebut, Anip mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.

Menurut Sukaca, pihak kepolisian baru mengetahui keberadaan Carolin pertengahan Desember lalu. Wanita itu terdeteksi berada di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. 

Baca Juga : Mahasiswi Unisba Jadi Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Bawa Kabur Uang 2 Miliar

Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkapnya pada Minggu (17/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya, Carolin beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang.

Carolin Cahya Ningsih menggunakan modus penipuan arisan fiktif dengan memanfaatkan kebutuhan mendesak dari calon korban. 

Dengan menjual arisan palsu dengan alasan pemilik arisan membutuhkan uang, pelaku berhasil menarik Anip dan korban lainnya.

Penjualan dilakukan pada Maret 2022, kemudian pada Mei 2022, saat waktu pencairan tiba, Anip menemui kekecewaan karena arisan tersebut tidak pernah ada. Carolin Cahya Ningsih sudah meninggalkan tempat tinggalnya di Jombang.

Pada pertengahan Desember 2023, pihak kepolisian Jombang mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Carolin di Bali. 

Tanpa waktu yang disia-siakan, tim kepolisian melakukan pencarian intensif dan berhasil menangkapnya di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada 17 Desember 2023.

Carolin Cahya Ningsih dan barang bukti yang terkait dengan penipuan arisan fiktif tersebut kemudian diamankan di Polres Jombang.

Baca Juga : Owner Baso Aci Tilep Uang Arisan, 240 Orang Jadi Korban