Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi Usai Mengintimidasi Wartawan
Sopir Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam dihukum demosi usai mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo. Ia terbukti melanggar etika profesi!
BaperaNews - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberi hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada S (Sadam) yang merupakan sopir Ferdy Sambo. Ia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi kepada wartawan berjumlah dua orang yang sedang meliput di rumah Sambo.
Perlu diketahui, Demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi.
Pembacaan hasil sidang KKEP dibacakan di ruang sidang Divpropam Polri Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta pada Senin (12/9).
“Kedua, sanksi administratif bersifat demosi selama 1 tahun” ujar Ketua Majelis Rachmat Pamudji.
Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai tindakan tercela. Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri serta Komisi Etik Polri.
Pembacaan putusan sidang Bharada Sadam sopir Ferdy Sambo disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Polri TV.
Bharada Sadam dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 b dan c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi berita viral di media daring dan media arus utama.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Bharada Sadam ialah sikapnya kooperatif dalam memberikan keterangan saat sidang.
Baca Juga : Cerita Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J, Sempat Berdoa Di Toilet
Sebagai informasi, Bharada Sadam melakukan intimidasi kepada wartawan yang meliput di rumah Ferdy Sambo.
Bharada Sadam mengambil foto - foto dan video yang disimpan oleh ponsel wartawan dari CNN dan detik.com yang sedang meliput sehingga menyebabkan tindakannya viral.
Aksi Bharada Sadam tersebut dianggap perbuatan menghambat kebebasan pers. “Hendaknya Sadam selaku anggota Polri bisa memberi pengertian secara santun” imbuhnya.
Bharada Sadam sebelumnya juga telah ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob selama 20 hari. Bharada Sadam sendiri adalah anggota Brimob Polri sekaligus sopir Ferdy Sambo. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Namun, Bharada Sadam dipastikan tidak terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Sehingga ia hanya terjerat pelanggaran etika, tidak termasuk tersangka pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat).
“Wujud ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, kedua, orang tersebut tidak tersangkut obstruction of justice” sambung Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah.
Sidang KKEP dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan perangkat sidang Brigjen Pol Agus Wijayanto. Kombes Sakeus Ginting, Kombes Rahmat pamuji, Kombes Pitra Andrias, dan Kombes Armaini.
Baca Juga : Bripka RR Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J