Pria di Semarang Tembak Kucing Gegara Menerkam Burung Merpati Miliknya
Pelaku kejam yang menembak kucing di Semarang ditangkap setelah video viral di media sosial.
BaperaNews - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan tindakan kejam seorang pria yang menembak seekor kucing di bawah kolong mobil. Insiden ini terjadi di Jalan Pringgodani I, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, pada Senin (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut terekam CCTV dan video yang viral ini mengundang berbagai reaksi keras dari netizen.
Dalam video yang beredar, tampak tiga orang pria di sebuah halaman rumah. Salah satu pria, yang mengenakan kaos kuning lengan pendek, terlihat menenteng pistol. Ia kemudian berjalan menuju sebuah mobil yang terparkir di halaman tersebut.
Pria ini lalu menengok ke bawah mobil dan menodongkan pistolnya ke arah kucing yang berada di kolong mobil tersebut. Tembakan dilepaskan, dan sesaat kemudian, seekor kucing hitam berlari ke arah pagar dengan luka parah. Pria itu kemudian menembak lagi ke arah kucing tersebut.
Aksi brutal ini menuai kecaman keras dari netizen. Beragam komentar pedas menghujani pria berkaos kuning tersebut. Beberapa netizen bahkan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal.
"Harus ditindak ini orang.. @DivHumas_Polri," tulis akun @budzet****.
"Pecinta kucing nyesek bgt woi, goblok amat sih ini orang," tulis akun @Starboy****.
Baca Juga: Viral! Kucing Dipaku di Pohon Perumahan Malang
"Dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan," tulis akun @Garasi_Yum***.
Setelah video tersebut viral, polisi segera turun tangan dan menangkap pria yang diketahui berinisial IP (35). Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar, mengatakan bahwa pelaku sudah dibawa ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku masih diperiksa, belum diketahui jenis pistol yang digunakan," ujarnya.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, IP mengaku bahwa kucing tersebut buang kotoran di rumahnya dan sempat menerkam burung merpati peliharaannya.
"Pengakuannya (IP) kucing itu ditembak sebanyak tiga kali, pelaku sudah lima hari berturut-turut mengawasinya (kucing)," tutur Irwan Anwar.
Polisi kemudian menyita pistol softgun jenis Berreta 92Fs tipe M9A1 yang digunakan IP sebagai barang bukti.
Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 300.000 yang dikonversi menjadi Rp 300 juta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan, meskipun substansinya lebih fokus pada hewan ternak.
View this post on Instagram
Baca Juga: Rekaman CCTV Security di Mall yang Pukul Anjing, Ternyata Selamatkan Anak Kucing yang Diterkam