Nora Alexandra Jemput Jerinx Yang Bebas Bersyarat

Jerinx bebas hari ini dari penjara usai kasus dugaan ancaman dengan media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Nora Alexandra Jemput sang suami!

Nora Alexandra Jemput Jerinx Yang Bebas Bersyarat
Jerinx bebas hari ini. Gambar : Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

BaperaNews - Musisi I Gede Ari Astina (jerinx) akhirnya bebas dari penjara pada Selasa (2/8). Statusnya belum bebas resmi, namun bebas cuti bersyarat dengan Nora Alexandra (istri Jerinx) sebagai penjaminnya. Jerinx sebelumnya ditahan di lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali atas kasusnya dengan Adam Deni.

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni pada 10 Juli 2022 dengan kasus dugaan ancaman dengan media elektronik. Oleh PN Jakpus, Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Jerinx sebelumnya ditempatkan di Rutan Salemba, sejak 1 April 2022, ia dipindah ke Lapas Kerobokan atas alasan kemanusiaan.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan mengatakan Jerinx masih terikat dengan sejumlah syarat.

“Dalam arti, bukan bebas murni, tapi ada syarat yang harus dilakukan olehnya. Salah satunya nanti ada komunikasi dan syarat yang ditentukan Bapas” ujarnya (2/8).

Gun Gun Gunawan melanjutkan, Jerinx akan dibawa terlebih dulu ke Bapas Kelas 1 Denpasar untuk serah terima sebelum diizinkan keluar.

“Selama cuti bersyarat nanti, ada pengawasan di bawah Bapas. Artinya, kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut dan masuk lagi ke Lapas tanpa proses apapun, karena itu bersyarat, namanya juga cuti bersyarat, belum bebas murni” jelasnya.

Baca Juga : Ngaku Jadi Polisi Ke Cewek Cantik, Seorang Pria Panik Cari Pinjaman Rumah Mewah Dan Mobil Pajero

Pihaknya juga menyebut, Jerinx masih harus wajib lapor selama tiga bulan, ia berharap Jerinx tidak lagi tersandung masalah hukum.

“Tiga bulan ada wajib lapor, jadi selama bersyarat ini, mudah-mudahan rekan kita saudara jerinx dan keluarga bisa menjaga marwahnya, agar tidak lagi berkaitan dengan hukum. Mudah-mudahan bisa anteng sampai selesai nanti cuti bersyaratnya dan keadaan baik-baik saja bisa berkarya kembali” tuturnya.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo juga memastikan Nora Alexandra akan jadi penjamin Jerinx. “Untuk penjaminnya Nora, dan proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus Nora, kalau kami hanya mengurus hal-hal teknis dokumen” ucapnya.

Selama mendekam 4 bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Jerinx dilaporkan berkelakuan baik dan positif, Jerinx juga ikut membina rekan-rekannya dan ikut Band Anak Terali Besi yang anggotanya ialah para warga Lapas.

“Di sekitar 4 bulanan ikut membina rekan-rekan di dalam dengan grup music Antrabez-nya, jadi selama beberapa bulan di dalam Lapas menciptakan beberapa lagu dan mungkin nanti akan kita launching. Ada sekitar lima lagu yang sudah diciptakan” tutupnya.