BPOM Temukan Skincare Berbahaya di 731 Klinik Kecantikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan skincare berbahaya di 731 klinik kecantikan. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan di Indonesia.
Sebanyak 731 klinik kecantikan telah disurvei oleh BPOM, dan hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka menjual atau menggunakan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap klinik kecantikan dilakukan secara serentak oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa 33% dari klinik kecantikan menjual produk yang tidak memenuhi syarat. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mengidentifikasi lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan, yaitu:
- Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang,
- Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan,
- Kosmetik tanpa izin edar,
- Produk injeksi kecantikan, dan
- Kosmetik kadaluarsa.
Baca Juga : BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya!
Berikut adalah data temuan dari intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah dilakukan BPOM di seluruh Indonesia:
- Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
- Jumlah Temuan: 5.937 pcs
- Nilai keekonomian: Rp332.401.000
- Ditemukan pada 10 UPT
- Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan
- Jumlah Temuan: 2.475 pcs
- Nilai keekonomian: Rp170.416.000
- Ditemukan pada 21 UPT
- Kosmetik tanpa izin edar
- Jumlah Temuan: 37.998 pcs
- Nilai keekonomian: Rp1.727.178.000
- Ditemukan pada 71 UPT
- Produk injeksi kecantikan
- Jumlah Temuan: 104 pcs
- Nilai keekonomian: Rp121.517.000
- Ditemukan pada 11 UPT
- Kosmetik kadaluarsa
- Jumlah Temuan: 5.277 pcs
- Nilai keekonomian: Rp462.306.000
- Ditemukan pada 36 UPT
Total nilai keekonomian dari temuan BPOM mencapai Rp2,8 miliar. Temuan ini menjadi peringatan bagi klinik kecantikan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menjual produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Mohamad Kasuri juga menekankan bahwa kebijakan BPOM yang memperbolehkan klinik kecantikan untuk meracik sendiri produk skincare tidak boleh disalahgunakan.
Klinik kecantikan harus memastikan bahwa produk yang mereka gunakan atau jual telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BPOM.
Baca Juga : Ketahui Ciri-Ciri Kosmetik Ilegal Yang Ada di Pasaran