Kemendikbudristek Tetapkan Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda RI
Kemendikbudristek menetapkan arak Bali menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, agar tetap melestarikan, menjaga, dan mengembangkan warisan budaya yang dimiliki.
BaperaNews - Arak Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia bersama delapan lainnya oleh Kemendikbudristek. Penetapan dituang dalam SK Mendikbudristek RI Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia 2022.
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta masyarakatnya agar tetap melestarikan, menjaga, dan mengembangkan warisan budaya yang dimiliki, juga meminta Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kota se Bali aktif menelusuri warisan budaya Bali.
“Untuk diajukan jadi WBTb agar semuanya bisa terlindungi dan mendapat pengakuan dari Negara” ujarnya pada Kamis (3/11).
Wayan menyampaikan, melindungi warisan budaya Bali ialah bentuk dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dari pola pembangunan semesta berencana ke era Bali baru. Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak ada yang melindungi, bahkan para produsen yang membuatnya harus sembunyi-sembunyi karena takut disebut mengedarkan minuman keras.
Kini sejak adanya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat ijin legalitas, perlindungan, sekaligus ijin edar.
“Para petani dengan gembira menyambutnya, kreativitas mulai tumbuh, menjadi kemasan yang elegan dan berkualitas hingga membuat beragam rasa dan inovasi” imbuhnya.
Baca Juga : Kalahkan Dubai Hingga Las Vegas, Bali Jadi Destinasi Liburan Paling Bikin Bahagia 2022
Pihaknya juga berjanji akan terus memberi pembinaan, membantu promosi, pembinaan, pengembangan, dan melakukan pengawasan sehingga arak Bali sudah masuk minuman spirit ke-7 dunia.
Minuman yang masuk kategori spirit dunia ialah minuman dari Golongan C, dengan kadar alkohol 25 - 25% dan dibuat dengan cara destilasi. Wayan menegaskan dengan ditetapkannya arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb), maka proses destilasi tradisional arak Bali wajib dipertahankan, tidak boleh diubah secara bebas, dan harus dipertahankan keasliannya.
“Masyarakat tak boleh membuat arak dari bahan gula dengan fermentasi, karena bisa merusak arak Bali, jika melanggar akan ditindak tegas” pungkasnya.
Berikut Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari 32 Provinsi di Indonesia yang lainnya:
- Arak bali – Kerajinan tradisional.
- Uyah ahmed – Kerajinan tradisional.
- Jaja laklak – Kerajinan tradisional.
- Lontar bali – Pengetahuan tentang alam semesta.
- Sate lilit – Kerajinan tradisional.
- Karya pemijahan ida bhatara sakti ngerta gumi – Adat istiadat masyarakat.
- Berko – Seni pertunjukan.
- Mejaran jaranan – Perayaan adat masyarakat.
- Serombotan – Kerajinan tradisional.
Baca Juga : Alasan Pulau Bali Lebih Dikenal Dari Indonesia