Syarat Naik Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023
PT Kereta Api Indonesia atau KAI membuka penjualan tiket kereta api secara bertahap untuk periode libur Natal dan Tahun baru 2023. Simak syarat beli tiket kereta api perideo Nataru 2023!
BaperaNews - Kabar baik bagi para calon penumpang kereta api yang ingin berpergian saat liburan Natal 2022 dan tahun baru 2023, sebab penjualan tiket kereta api sudah dibuka dan bisa dibeli mulai Senin, 7 November 2022.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI telah membuka penjualan tiket kereta api secara bertahap untuk periode libur Natal dan Tahun baru 2023 dengan jadwal keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Ada perubahan penjualan tiket kereta api pada tahun ini, bila sebelumnya penjualan tiket kereta api periode Natal dan Tahun Baru 2023 dibuka pada H-30, pada tahun ini dipercepat mulai dari H-45. Hal ini untuk meningkatan pelayanan kepada calon penumpang untuk dapat lebih leluasa merencanakan perjalanan mereka.
Penjualan tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Acces, Loket Box, website kai.id, Contact Center 121, dan seluruh aplikasi pemesanan tiket kereta api yang bekerja sama dengan PT KAI.
Baca Juga : Catat! Berikut Daftar Jadwal Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023
Terdapat beberapa persyaratan kesehatan untuk dapat menggunakan Kereta Api yang masih mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.84/2022.
Syarat Calon Penumpang Kereta Api:
- Penumpang usia 18 tahun wajib sudah vaksin Booster atau vaksin ketiga.
- Penumpang 6-17 tahun wajib sudah vaksin kedua.
- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang yang belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat tersebut wajib dipenuhi para calon penumpang kereta api, sebab PT KAI akan menindak tegas bagi penumpang yang tidak mematuhi ketentuan, perjalanannya bakal ditolak. Tak hanya itu, penerapan protokol kesehatan bakal tetap dilakukan oleh PT KAI.
Baca Juga : Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Simak Biaya Tambahannya!