Penghulu Diminta Kemenag untuk Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin

Kemenag memperkuat program bimbingan perkawinan dengan memasukkan materi bahaya judi online kepada calon pengantin. Simak selengkapnya di sini!

Penghulu Diminta Kemenag untuk Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin
Penghulu Diminta Kemenag untuk Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin. Gambar: Dok.Kemenag

BaperaNews - Kementerian Agama (Kemenag) meminta para penghulu di seluruh Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Langkah ini sebagai upaya pencegahan judi online yang semakin marak dan berpotensi merusak keutuhan keluarga.

"Materi ini harus menjadi bagian penting dalam Bimbingan Perkawinan," ujar Anwar Saadi, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, dalam rilis resmi di situs Kemenag, Minggu (23/6).

Judi online dianggap sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerugian finansial hingga keretakan rumah tangga. Dalam konteks ini, Kemenag melihat pentingnya edukasi mengenai dampak negatif judi online kepada calon pengantin sebagai langkah preventif.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada kesehatan mental dan stabilitas keluarga,” tegas Anwar.

Kemenag menggarisbawahi bahwa penghulu harus memberikan edukasi soal bahaya judi online kepada calon pengantin sebagai bagian dari pembekalan untuk menjaga keutuhan keluarga.

Biasanya, materi dalam Bimbingan Perkawinan mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri serta prinsip menjaga keutuhan rumah tangga. Namun, dengan maraknya judi online, materi spesifik mengenai hal ini dianggap perlu ditambahkan.

Selain penghulu, penyuluh agama Islam juga diinstruksikan untuk menyampaikan materi bahaya judi online kepada jemaah binaan mereka di seluruh Indonesia. Anwar menyatakan bahwa ini adalah dukungan terhadap Satgas Judi Online yang telah dibentuk oleh pemerintah.

“Penghulu dan penyuluh harus aktif dalam mengedukasi bahaya judi online untuk mencegah kehancuran keluarga,” kata Anwar.

Baca Juga: Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz

Anwar menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kerusakan pada berbagai aspek kehidupan. Selain melanggar pidana, perjudian dapat memicu depresi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

"Banyak kasus perceraian yang terjadi karena judi online. Hal ini merusak ekonomi keluarga dan mengarah pada pengabaian serta tindakan semena-mena terhadap anggota keluarga,” ungkapnya.

Data dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan bahwa banyak istri yang mengadukan suaminya karena terlibat judi online.

Dampaknya, banyak istri harus menanggung beban keuangan akibat perbuatan suami mereka, bahkan hingga berhutang atau menggunakan jasa pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kehidupan keluarga yang harmonis sangat terganggu jika ada anggota keluarga yang terjerumus dalam perjudian,” tambah Anwar.

Selain itu, Anwar mengungkapkan bahwa angka perkawinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Biasanya mencapai sekitar 2 juta pernikahan per tahun, namun pada 2023 angka ini menurun sebesar 25 persen menjadi hanya 1,5 juta peristiwa nikah.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang tidak menentu serta meningkatnya perilaku perjudian menjadi penyebab utama penurunan ini.

"Banyak orang kini menunda menikah karena khawatir dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil," jelasnya.

Kemenag berkomitmen untuk terus mengampanyekan pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan mencegah perilaku yang merugikan seperti judi online. Melalui program Bimbingan Perkawinan dan edukasi oleh penyuluh agama, diharapkan calon pengantin dan masyarakat luas dapat memahami bahaya judi online dan menghindarinya.

“Kami meminta seluruh penghulu dan penyuluh untuk aktif dalam memberikan bimbingan penguatan keluarga serta mengampanyekan bahaya judi online,” tutup Anwar, yang juga pernah meraih penghargaan sebagai Kepala KUA Teladan Nasional Pertama pada tahun 2008.

Baca Juga: Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag