Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mencabut sertifikat halal Nabidz yang viral sebagai wine halal.

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz
Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz. Gambar : Instagram/@adityadwiputras

BaperaNews - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal Nabidz yang belakangan viral disebut wine halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Agil, mengungkap pencabutan sertifikat halal Nabidz ini karena dari hasil investigasi tim pengawas menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikat halal yang diajukan Nabidz dimana pelaku dan pendamping pembuat produk Nabidz memalsukan data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Pelaku telah berbuat pelanggaran dengan memalsukan pengajuan sertifikat halal Nabidz. Pelaku berinisial BY dan kami telah berikan sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal atas produk Nabidz dengan nomor ID 311100037606120623 tercantum produk jus buah anggur tertanggal 15 Agustus 2023” terang Aqil hari Rabu (23/8).

Tim pengawasan diterjunkan usai maraknya aduan masyarakat tentang adanya produk wine halal Nabidz padahal jelas wine ialah termasuk minuman keras. Memang isi dari minuman Nabidz adalah jus buah atau sari buah, namun karena memberi nama dan kesan wine halal membuat produk tersebut dicabut status kehalalannya. 

Baca Juga : Lebih Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag

Jus atau sari buah sendiri produk yang disertifikasi dari usaha sendiri dan sari buah bukan produk yang beresiko. Maka pihak pengawas dari Kemenag memeriksa kepastian kehalalan produk. Proses verifikasi dilakukan melalui pendampingan oleh AS. AS inilah yang disebut berbuat pelanggaran telah berikan sertifikasi halal Nabidz.

“AS ini berbuat pelanggaran dan kami telah berikan sanksi pencabutan Nomor Registrasi Pendamping” imbuhnya.

AS telah mengetahui Nabidz dibuat dengan proses fermentasi dan harusnya dihentikan prosesnya kemudian meminta pengusaha yang mengajukan sertifikasi untuk beralih mendaftar sertifikasi halal regular. Namun bukannya melakukan hal tersebut, AS justru memanipulasi data pendaftaran.

“Proses sertifikasi artinya ada proses kimia yang dilakukan produsennya sehingga perlu uji lab khusus oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Jika pengusaha masih ingin lanjutkan tidak masalah, namun sesuai aturan dicantumkan keterangan bahwa produknya tidak halal dan dijelaskan kadar alkoholnya berapa persen” lanjutnya.

Adanya kasus ini jadi pelajaran bahwa status halal suatu produk bukan tentang hal administrative saja namun juga harus dicek produknya secara berkelanjutan agar terjaga kehalalannya secara konsisten.

“Jadi sebagai standar harus dicek secara kontinyu sehingga produk terjaga kehalalannya dan konsisten” pungkas Aqil.

Sementara Aditya Dwi Putra sebagai pihak reseller menyebut predikat wine halal kepada Nabidz sebenarnya bukan arti sungguhan sebab Nabidz tidaklah wine. Nabidz menurutnya hanya jus anggur. Namun menurut Kemenag Nabidz haram karena ada kadar alkohol yang cukup tinggi.

Baca Juga : Kemenag Magetan Usut Kasus Santriwati yang Tenteng Airsoft Gun