Presiden Jokowi Minta OJK Keluarkan Moratorium Izin Usaha Pinjol
Beredarnya kasus pinjamin online ilegal membuat jokowi geram. Hal tersebut membuat presiden meminta kepada pihak ojk untuk mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan moratorium terkait usaha pinjaman online tersebut.
BaperaNews - Maraknya pinjaman online ilegal dan menjerat korbannya dengan bunga sangat tinggi, membuat Presiden Jokowi geram. Presiden meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan moratorium terkait usaha pinjaman online tersebut.
Kebijakan ini sangat perlu untuk segera dikeluarkan untuk mengatasi maraknya perkembangan bisnis perusahaan fintech ilegal yang semakin banyak. Belum lagi banyak perusahaan fintech ilegal yang membebankan bunga tinggi dan mempermalukan konsumennya jika terlambat bayar angsuran. Kondisi tersebut dianggap meresahkan banyak pihak.
Potensi bisnis pinjaman online di Indonesia memang sangat menjanjikan mengingat jumlah penduduk yang terlibat dalam ekosistem pinjol mencapai 63 juta jiwa. Ini bisa dijadikan ladang emas bagi perusahaan – perusahaan fintech ilegal. Tercatat perputaran uang di industry fintech ini mencapai 260 triliun rupiah.
Saat ini, OJK baru memberikan izin dan rekomendasi kepada pinjaman online dengan jumlah 107 entitas saja. Namun di lapangan beredar ratusan hingga ribuan akun dan situs pinjaman online ilegal.
“Banyaknya penyalahgunaan di ruang lingkup pinjaman online yang berkaitan dengan tindak pidana, patut menjadi pertimbangan lebih lanjut. Dari hal tersebut, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan arahan kepada pihak OJK untuk mengeluarkan surat sakti dalam bentuk moratorium perizinan khusus pinjaman online, “ Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) saat sedang di Istana Kepresidenan.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari fintech pinjaman online ini, pemerintah memutuskan untuk terus melakukan pembersihan ruang digital dengan melakukan kerjasama secara intensif bersama Kementerian Teknologi dan Informasi untuk memberantas situs – situs pinjaman online ilegal.
Dari tahun 2019, Kementerian Teknologi dan Informasi telah membuat laporan setidaknya ada 4.874 situs ilegal yang sudah diblokir pihak Kominfo. Jumlah yang cukup mengejutkan dan diprediksi akan terus bertambah. Potensi besar dari bisnis pinjaman online ini, membuat banyak pihak tertarik untuk ikut terjun menjalaninya dengan berbagai cara.
Untuk akun pinjaman online sendiri tak hanya terdapat pada 1 atau 2 layanan berbasis digital saja, namun tersebar secara merata mulai dari Youtube, Google, Instagram hingga File Sharing. Layanan digital mana yang dianggap populer dan banyak penggunanya, pasti akan menjadi incaran para pelaku bisnis pinjaman online ilegal untuk melancarkan aksinya.