Yuk Intip Gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan oleh pemerintah. Yuk simak gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia!
BaperaNews - RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) ingin segera disahkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi meminta Menkumham Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah untuk segera melobi DPR agar segera bisa membahas RUU PPRT tersebut.
RUU PPRT sendiri sudah masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2023.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menyebut hal-hal utama yang diatur dalam RUU PPRT yaitu tentang pengakuan dan perlindungan, agar bisa memberi keadilan para pekerja rumah tangga (PRT).
Lingkup pekerjaan PRT juga akan diatur agar bisa bermanfaat untuk kedua belah pihak baik pemberi kerja maupun pekerja, ada batasan-batasannya.
“Lingkup kerjanya apa saja? misalnya mencuci, menyikat rumah, merawat lansia, atau mengasuh anak” tutur Lia Anggraini pada Rabu (18/1).
RUU PPRT menurut Lia Anggraini juga perlu mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRTnya, misalnya tentang jatah libur mingguan, jaminan sosial kesehatan, cuti tahunan, dan besaran upahnya.
Dari data BPS, gaji pekerja rumah tangga di Indonesia naik 0,08% pada Desember 2022 yakni menjadi Rp 437.416, dibandingkan dengan gaji pekerja rumah tangga di Indonesia bulan November 2022 (Rp 437.066).
Sedangkan upah PRT per Desember 2022 turun 0,58% menjadi Rp 384.855, dibandingkan bulan sebelumnya November 2022 (Rp 387.100). Oleh karena itu, yuk intip gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi BaperaNews.
Baca Juga : Meski Gaji UMR, Pekerja di Daerah Ini Tetap Kena PPh
Gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia :
- Sumatera Utara: Rp 1,8 – 2,2 juta
- Sumatera Barat: Rp 2 – 2,2 juta
- Sumatera Selatan: Rp 2 juta
- Jawa Barat: Rp 1,8 – 2,3 juta
- DKI Jakarta : Rp 2,3 – 2,5 juta
- Bali : Rp 2,3 juta
- Lombok : Rp 2 juta
- Banten : Rp 1,8 – 3,2 juta
- Kepulauan Riau : Rp 1,8 – 2,2 juta
- Jawa Tengah: Rp 2 – 2,5 juta
- Jawa Timur: Rp 1,8 – 2,5 juta
- Jambi : Rp 2 juta
- Sulawesi Selatan: Rp 1,8 – 2,5 juta
- Kalimantan Timur: Rp 1,8 – 2,2 juta
- Kalimantan Tengah: Rp 2,2 – 2,5 juta
- Kalimantan Selatan: Rp 1,8 – 2,5 juta
Pekerja Rumah Tangga (PRT) biasanya menginap di rumah pemberi kerja, memiliki jam kerja yang tidak teratur, yakni setiap kali ada pekerjaan seperti rumah kotor dan lainnya maka saat itu juga ia bekerja.
Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga seringkali memiliki jatah libur yang tidak tentu atau diberi pekerjaan yang menumpuk. Sebab itu RUU PPRT akan mengatur tentang hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja agar tercipta keadilan dan menguntungkan kedua belah pihak.
Baca Juga : Lowongan CPNS 2023 Dipastikan Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya