Daftar Kementerian hingga Lembaga yang Kena Pemangkasan Anggaran

Presiden Prabowo memangkas anggaran Rp306 triliun dalam APBN 2025 untuk efisiensi belanja negara. Sejumlah kementerian terkena dampak besar.

Daftar Kementerian hingga Lembaga yang Kena Pemangkasan Anggaran
Daftar Kementerian hingga Lembaga yang Kena Pemangkasan Anggaran. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp306 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana negara melalui penghematan di berbagai sektor.

Pemangkasan anggaran ini mencakup 16 pos belanja dalam APBN, termasuk biaya kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, dan infrastruktur.

Beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkena dampak signifikan dari kebijakan ini, dengan pemotongan anggaran mencapai lebih dari 70 persen untuk beberapa di antaranya.

Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga

Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Pemangkasan Anggaran Terbesar

  1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
    Kementerian PU mengalami pemangkasan terbesar, yaitu sebesar Rp81,38 triliun atau 73,34 persen dari total pagu anggaran tahun ini sebesar Rp110,95 triliun. Dengan demikian, anggaran yang tersisa untuk kementerian ini hanya Rp29,57 triliun.

  2. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
    Otorita IKN mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp4,81 triliun atau 75,2 persen dari total pagu anggarannya tahun ini yang mencapai Rp6,39 triliun. Setelah pemotongan, dana yang tersisa untuk lembaga ini hanya Rp1,58 triliun. Namun, OIKN juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun dari pagu tahun ini sebesar Rp6,3 triliun, meskipun tetap dikenakan pemangkasan sebesar Rp1,15 triliun.

  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Kementerian ini harus menghemat anggaran sebesar Rp3,66 triliun atau 69,4 persen dari total pagu Rp5,27 triliun dalam APBN 2025. Dengan demikian, hanya Rp1,61 triliun yang dapat digunakan untuk tahun anggaran ini.

  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
    Kemenpora juga termasuk dalam daftar kementerian yang terkena efisiensi anggaran, dengan pemangkasan sebesar Rp1,46 triliun atau 62,9 persen dari pagu 2025 yang mencapai Rp2,33 triliun. Dengan pengurangan ini, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp870 miliar.

  5. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
    Kementerian ini mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp4,49 triliun atau 57,8 persen dari total pagu Rp7,72 triliun di tahun 2025. Setelah pemangkasan, anggaran yang masih tersedia hanya Rp3,23 triliun.

Pemangkasan Anggaran Berdasarkan Komisi

Selain kementerian dan lembaga di atas, pemangkasan anggaran juga dilakukan pada berbagai kementerian dan lembaga lainnya berdasarkan komisi. Berikut adalah rinciannya:

Komisi II

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)
    Pemangkasan sebesar Rp184,9 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp392,98 miliar.

  2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Pemangkasan sebesar Rp2,011 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp6,454 triliun.

  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Pemangkasan sebesar Rp843,2 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp3,062 triliun.

  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
    Pemangkasan sebesar Rp955 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,416 triliun.

  5. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    Pemangkasan sebesar Rp195,1 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp798,34 miliar.

  6. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
    Pemangkasan sebesar Rp91,4 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp328,48 miliar.

  7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
    Pemangkasan sebesar Rp93,1 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp293,79 miliar.

  8. Ombudsman RI
    Pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp255,59 miliar.

  9. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
    Pemangkasan sebesar Rp2,174 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,792 triliun.

  10. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Pemangkasan sebesar Rp34,05 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp89,27 miliar.

  11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
    Pemangkasan sebesar Rp128,7 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp267,13 miliar.

Komisi III

  1. Komisi Yudisial (KY)
    Pemangkasan sebesar Rp74,7 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp184,52 miliar.

  2. Mahkamah Agung (MA)
    Pemangkasan sebesar Rp2,288 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp12,684 triliun.

  3. Mahkamah Konstitusi (MK)
    Pemangkasan sebesar Rp226,1 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp611,47 miliar.

  4. Kejaksaan Agung
    Pemangkasan sebesar Rp5,431 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp24,276 miliar.

  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
    Pemangkasan sebesar Rp20,589 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp126,62 triliun.

  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pemangkasan sebesar Rp201 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,237 triliun.

  7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    Pemangkasan sebesar Rp109,8 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp354,6 miliar.

  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Pemangkasan sebesar Rp998,6 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,455 triliun.

Komisi V

  1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
    Pemangkasan sebesar Rp81,38 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp110,95 triliun.

  2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
    Pemangkasan sebesar Rp17,873 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp31,456 triliun.

  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP)
    Pemangkasan sebesar Rp3,661 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp5,274 triliun.

  4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes)
    Pemangkasan sebesar Rp1,034 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,192 triliun.

  5. Kementerian Transmigrasi
    Pemangkasan sebesar Rp47,396 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp122,419 triliun.

  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
    Pemangkasan sebesar Rp1,423 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,826 triliun.

  7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
    Pemangkasan sebesar Rp486,098 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,497 triliun.

Komisi VI

  1. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop)
    Pemangkasan sebesar Rp155,826 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp473,31 miliar.

  2. Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)
    Pemangkasan sebesar Rp744,8 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,992 triliun.

  3. Badan Pengelola Kawasan Strategis (BPKS)
    Pemangkasan sebesar Rp27,4 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp53,494 miliar.

Komisi VII

  1. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
    Pemangkasan sebesar Rp79,601 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp223,867 miliar.

  2. Televisi Republik Indonesia (TVRI)
    Pemangkasan sebesar Rp455,7 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,524 triliun.

  3. Radio Republik Indonesia (RRI)
    Pemangkasan sebesar Rp170,9 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,070 triliun.

  4. Kementerian Pariwisata
    Pemangkasan sebesar Rp603,8 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,488 triliun.

Komisi X

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
    Pemangkasan sebesar Rp7,272 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp33,545 triliun.

  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    Pemangkasan sebesar Rp6,785 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp56,607 triliun.

  3. Kementerian Kebudayaan
    Pemangkasan sebesar Rp1,096 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,374 triliun.

Komisi XI

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    Pemangkasan sebesar Rp471,491 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,285 triliun.

  2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
    Pemangkasan sebesar Rp1,002 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,970 triliun, namun meminta tambahan anggaran sebesar Rp476,1 miliar.

  3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Pemangkasan sebesar Rp49,6 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp166,711 miliar.

Komisi XII

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Pemangkasan sebesar Rp1,658 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp3,909 miliar.

  2. Kementerian Lingkungan Hidup (LH)
    Pemangkasan sebesar Rp325,179 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,079 triliun.

  3. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    Pemangkasan sebesar Rp271,2 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp681,88 miliar.

  4. Badan Informasi Geospasial (BIG)
    Pemangkasan sebesar Rp143 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp352,289 miliar.

  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
    Pemangkasan sebesar Rp47,7 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp156,725 miliar.

Kebijakan pemangkasan anggaran ini dilakukan sebagai langkah efisiensi belanja negara guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghematan ini akan difokuskan pada pengurangan belanja yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, dan pengeluaran administratif lainnya.

Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan dana negara dapat lebih optimal dan mendukung prioritas pembangunan nasional.

Baca Juga : Efisiensi Anggaran, BKN Bolehkan ASN WFA 2 Hari Dalam Seminggu