Lowongan CPNS 2023 Dipastikan Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar mengungkap bahwa lowongan CPNS 2023 dipastikan akan dibuka. Berikut rincian gaji hingga tunjangan CPNS 2023.
BaperaNews - Lowongan CPNS 2023 (Calon Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan dibuka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar mengungkap formasi yang akan jadi prioritas lowongan CPNS 2023 pada 26 Desember 2022 lalu.
Menurutnya, lowongan CPNS 2023 hanya akan dibuka untuk profesi tertentu seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis lainnya.
“Termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas berdasarkan Peraturan MenPAN-RB 45/2002 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah” tutur Abdullah Azwar.
Oleh karena itu, yuk simak informasi tentang kapan lowongan CPNS 2023 dibuka, besaran gaji CPNS 2023, hingga tunjangan CPNS 2023 yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Bapera News.
Baca Juga : Lowongan CPNS Dan PPPK 2023: Syarat, Formasi, Hingga Besaran Gaji
Berikut besaran gaji CPNS 2023
Gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS merujuk pada PP 15/2009 tentang Peraturan Gaji PNS, pada aturan tersebut dijelaskan seluruh gaji pokok PNS Indonesia berdasarkan lama masa kerja dan golongannya. Gaji PNS mulai dari Rp 1.560.800 – 5.901.200.
Rincian besaran gaji CPNS 2023:
- Golongan I (Ia, Ib, Ic, Id) : Rp 1.560.800 – 2.686.500
- Golongan II (IIa, IIb, IIc, IId) : Rp 2.022.200 – 3.820.000
- Golongan III (IIIa, IIIb, IIIc, IIId) : Rp 2.579.400 – 4.797.000
- Golongan IV : (Iva, IVb, IVc, IVd) : Rp 3.044.300 – 5.901.200
Gaji CPNS 2023 sebelum pengangkatan menjadi PNS sebesar 80% dari gaji pokok.
Tunjangan CPNS 2023
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan yaitu :
Rincian tunjangan CPNS 2023 :
- Tunjangan kinerja, merupakan tunjangan paling besar, jumlahnya sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja. Tunjangan tertinggi dipegang oleh pejabat struktural Eselon I yaitu Rp 117.375.000. Sedangkan yang terendah di lingkungan DJP sebesar Rp 5.361.000.
- Tunjangan suami atau istri, sebesar 5% dari gaji pokok. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak, besarnya 2% dari gaji pokok maksimal 3 anak. Anak mendapat tunjangan hingga umurnya kurang dari 18 tahun dan belum menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan makan, besarnya bervariasi sesuai golongannya yakni Rp 35.000 – 41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan, hanya diberikan pada posisi tertentu atau dikenal dengan jenjang eselon.
- Tunjangan umum, diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan lain, besarnya Rp 175.000 – 190.000 per bulan.
Kapan Lowongan CPNS 2023 dibuka?
Belum diumumkan kapan lowongan CPNS 2023 dibuka, namun, tak ada salahnya menyiapkan segala dokumen dan belajar materi tesnya mulai dari sekarang, semoga sukses!
Baca Juga : Kabar Bahagia! Lowongan CPNS Dan PPPK Akan Dibuka Lagi Tahun 2023