Menteri Anas Siapkan Aturan Baru untuk Guru Honorer Non-Sarjana
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas berencana untuk menerbitkan aturan baru yang berkaitan dengan pengabdian guru honorer non-sarjana.
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencananya untuk menerbitkan aturan baru yang berkaitan dengan pengabdian guru honorer yang belum memiliki gelar sarjana.
Langkah ini diambil untuk memberikan pengakuan kepada para guru di desa-desa yang selama ini telah memberikan pengabdian meskipun hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA.
"Guru-guru di desa-desa yang selama ini belum sarjana baru lulus SMA tapi pengabdiannya sudah sangat lama. Di desa-desa yang selama ini belum tersentuh," kata Anas saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (14/12).
Guru honorer yang hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA saat ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Rencana Jokowi: 1 Juta Guru Honorer Bakal Jadi ASN PPPK di 2024
Oleh karena itu, Menteri Anas menyampaikan niatannya untuk menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) baru yang khusus mengakui pengabdian guru honorer dengan latar belakang pendidikan terbatas.
"Kan mereka tidak bisa diangkat PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," jelasnya.
Anas menjelaskan bahwa setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya akan menyusun laporan terkait total jumlah guru honorer non-sarjana yang akan diakui melalui aturan baru ini.
"Nanti Permenpan akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," imbuhnya.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menekankan bahwa pihaknya telah memberikan afirmasi khusus untuk wilayah Papua. Bagi guru di Papua yang kesulitan mendapatkan sarjana, pemerintah memberikan kebijakan afirmasi untuk memastikan adanya guru di desa-desa, termasuk di tingkat SD dan SMP.
"Sementara orang di desa-desa, yang sudah mengajar puluhan tahun, 25 tahun, hanya karena tidak sarjana dia tidak bisa diangkat PPPK, nanti kita seleksi," pungkasnya.
Baca Juga : Menpan RB: Rekrutmen ASN Akan Dibuka Tiap Tiga Bulan Sekali