Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023: Syarat Hingga Prosedurnya

Berikut cara mengurus balik nama motor 2023 di Samsat mulai dari syarat mengurus balik nama motor 2023 hingga prosedur mengurus balik nama motor 2023.

Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023: Syarat Hingga Prosedurnya
Cara mengurus balik nama motor pada 2023. Gambar : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BaperaNews - Balik nama ialah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru, dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Proses tersebut biasanya dilakukan jika membeli motor second atau bekas.

Balik nama motor ini perlu dilakukan agar kepemilikan bisa dilepas secara penuh, jadi tidak perlu membutuhkan identitas pemilik lama ketika membutuhkan transaksi seperti membayar pajak atau memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu jika ingin melakukan balik nama motor. Pengguna juga perlu mengetahui prosedur mengurus balik nama motor agar tidak kebingungan ketika berada di Samsat.

“Prosedur dan syaratnya masih sama, kalau ada perubahan akan diumumkan offline dan online” tutur Call Center Humas Polri Fatoni pada Rabu (18/1) tentang syarat dan prosedur balik nama 2023.

Berikut cara mengurus balik nama motor 2023 di Samsat mulai dari syarat mengurus balik nama motor 2023 di Samsat hingga prosedur mengurus balik nama motor 2023 di Samsat yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Bapera News. 

Baca Juga : Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Syarat Membuat SIM CI dan SIM CII

Syarat Mengurus Balik Nama Motor 2023 :

  • Identitas diri yang sah, bagi yang berhalangan lampirkan Surat kuasa dengan materai.
  • STNK asli dan fotocopy, BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) asli dan fotocopy.
  • BBNKB (bukti pelunasan bea balik nama kendaraan bermotor) tahun yang terakhir.
  • Bukti pendaftaran BPKB dan hasil cek fisik motor.
  • Kwitansi pembelian bermaterai.

Kemudian prosedur mengurus balik nama motor 2023 ialah:

Prosedur Mengurus Balik Nama Motor 2023 : 

  • Datangi Samsat sesuai KTP pemilik baru.
  • Cek fisik kendaraan bermotor di loket cek fisik untuk diperiksa rangka dan nomor mesinnya.
  • Datang ke loket meminta nomor antrian.
  • Isi data kendaraan bermotor di formulir yang tersedia.
  • Serahkan formulir ke loket yang tersedia lengkap dengan dokumen persyaratan.
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberitahu berapa biayanya, biaya per daerah bisa berbeda-beda. Biaya terdiri dari biaya administrasi, sumbnagan wajib dana kecelakaan lalu lintas, pembuatan BPKB baru, pembuatan nomor polisi baru, dan pembuatan STNK baru.
  • Lakukan pembayaran, kasir akan memberi tanda bukti pembayaran.
  • Petugas akan mencetak STNK baru dan BPKB asli kepada pemilik yang baru.
  • Plat kendaraan baru (TNKB) juga akan dicetak sesuai STNK dan BPKB.
  • Selesai

Demikian cara mengurus balik nama motor 2023 di Samsat mulai dari syarat mengurus balik nama motor 2023 di Samsat hingga prosedur mengurus balik nama motor 2023 di Samsat, semoga membantu.

Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online