Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Inul hingga Hotman Paris Buka Suara

Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris memberikan respon kurang positif mengenai peningkatan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan.

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Inul hingga Hotman Paris Buka Suara
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Inul hingga Hotman Paris Buka Suara. Gambar: Radarbogor.com

BaperaNews - Pemerintah melalui UU No.1/2022 telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, termasuk tempat-tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA. 

Pajak hiburan naik ini mendapat respons kurang positif dari sejumlah tokoh terkenal, seperti Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris. 

Dalam UU tersebut, tarif PBJT untuk sektor hiburan diberlakukan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski demikian, banyak pihak merasakan ketidakadilan dalam penentuan tarif ini, dan kritik pun bermunculan.

Inul Daratista, yang juga sebagai perwakilan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberlakukan tarif PBJT yang sama untuk karaoke keluarga dan kelab malam. 

Menurut Inul, pendapatan antara keduanya sangat berbeda, dan hal ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif.

"Income tidak segede club malam. Ada LC-miras-VIP karaoke-Live music dll. Pendapatan mereka 1000x lipat gedenya daripada usaha saya," ungkap Inul melalui unggahan Instagramnya.

Selain itu, Inul juga mengajak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk melihat langsung kondisi tempat-tempat karaoke. 

Ia khawatir bahwa kebijakan ini dapat mematikan usaha para pengusaha karaoke, terutama di tengah upaya mereka untuk membiayai karyawan-karyawan mereka. 

Inul sendiri pernah merumahkan sejumlah karyawannya saat pandemi Covid-19 karena kesulitan membayar.

Baca Juga : Belaku Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos-kosan Bebas Pajak Daerah

"Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi," jelasnya.

Pengacara kondang dan pebisnis, Hotman Paris, juga memberikan respons terhadap kenaikan tarif PBJT. Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah foto surat edaran yang menunjukkan kenaikan tarif PBJT hingga 40 persen untuk sektor hiburan. 

Ia terkejut dan bertanya apakah ini benar-benar akan berlaku mulai Januari 2024. Hotman Paris juga memiliki sejumlah bisnis di Bali, termasuk The Cliff Hotman Paris VI Pandawa dan Atlas Beach Fest.

"Apa ini benar!? Pajak hiburan 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriak!" ungkapnya dalam unggahan tersebut.

Meskipun surat edaran tersebut ditujukan untuk pajak hiburan daerah di Bali dan akan berlaku mulai 1 Februari 2024, respons keras dari para tokoh terkenal ini menunjukkan kekhawatiran yang merata di kalangan pelaku usaha hiburan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, juga menurunkan tarif pajak parkir dari 25-30 persen menjadi 10 persen.

Sandiaga Uno berusaha meyakinkan bahwa UU No.1/2022 sebenarnya bertujuan memberdayakan sektor jasa hiburan dan menciptakan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. 

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait regulasi ini dan menjamin bahwa pelaku usaha akan tetap difasilitasi.

@baperanews.com

Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris memberikan kritik mengenai peningkatan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan. #viral #pajak #hotman #inul #bar #spa ♬ suara asli - BAPERA NEWS

Baca Juga : Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak!