Tak Harus ke Kantor BPN, Ini 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online!
Cek sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara online tidak perlu datang ke kantor BPN, Berikut cara cek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan cara cek sertifikat tanah online.
BaperaNews - Sertifikat tanah bisa diperiksa secara online, tak perlu datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). BPN menyediakan layanan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dari aplikasi "Sentuh Tanahku" yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store dan melalui situs www.atrbpn.go.id.
Sertifikat tanah sendiri ialah bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah atau properti yang berada di suatu lahan, bukti berupa dokumen legal dengan landasan hukum yang kuat, tiap tanah atau properti wajib memiliki sertifikat resmi.
Jika Anda memiliki atau ingin membeli sebuah tanah atau properti, perlu untuk di cek keaslian sertifikatnya, agar tidak tertipu oleh sertifikat palsu. Sebab sertifikat palsu sedang marak terjadi, dan hal ini amat merugikan karena membuat mereka tidak punya bukti resmi sebagai pemilik lahannya, sewaktu-waktu bisa diambil pihak lain atau pihak yang memiliki bukti kepemilikan lebih resmi.
Untuk mengantisipasi hal buruk yang terjadi pada Anda, Tim Redaksi Bapera News memberi cara cek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan cara cek sertifikat tanah online.
Baca Juga : Telat Lapor SPT Pajak? Dikenai Denda Hingga Pidana!
Cara Cek Sertifikat Tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat.
- Registrasi terlebih dahulu dan buat akun.
- Login dengan akun yang telah dibuat.
- Klik menu “Cek Berkas BPN Online”.
- Klik “Info Sertifikat”.
- BPN akan menunjukkan data sertifikat tanah dan informasi kepemilikannya.
Jika Anda tidak ingin mendownload aplikasi, Anda bisa cek sertifikat tanah secara online atau melalui laman web www.atrbpn.go.id.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online:
- Buka www.atrbpn.go.id.
- Klik menu “Publikasi”.
- Klik menu “Layanan”.
- Klik “Pengecekan Berkas”.
- Masukkan informasi yang diminta yakni kantor, nomor berkas, dan tahun.
- Klik “Cari Berkas”.
- BPN akan menampilkan informasi data sertifikat tanah dan identitas kepemilikannya.
Jika sertifikat yang di cek tidak keluar akan muncul peringatan dan informasi bahwa nomor sertifikat tersebut tidak ada atau tidak terdaftar di BPN. Jika ragu atau merasa kurang mantap dengan layanan online ini atau ada gangguan, Anda bisa datang langsung ke Kantor BPN untuk mendapat solusi dan memeriksa keaslian sertifikat lebih jelas.
Demikian cara cek sertifikat tanah secara online, semoga membantu.
Baca Juga : Sri Mulyani Bebaskan Masyarakat RI Tidak Bayar Pajak, Ini Syaratnya!