Pemerintah Indonesia Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama Imlek
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Senin 23 Januari menjadi hari libur, dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
BaperaNews - Senin 23 Januari 2023 mendatang resmi ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi hari libur, dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 atau 2574 Kongzili. Tahun baru Imlek sendiri jatuh pada Minggu 22 Januari 2023.
Kesepakatan tentang hari libur ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 1066/2022, 3/2022. 3/2022 tentang hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama 2023.
Maka pada Senin pekan depan (23/1), seluruh pekerja negeri atau ASN maupun siswa sekolah diliburkan dalam rangka cuti bersama tersebut. Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023 dan daftar cuti bersama 2023.
Baca Juga : Sandiaga Uno Minta Hari Kejepit Diliburkan, Berikut Daftar Hari Kejepit 2023
Daftar Tanggal Hari Libur Nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Imlek
- 18 Februari : Isra Mi’raj
- 22 Maret : Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Pancasila
- 4 Juni : Waisak
- 29 Juni : Idul Adha
- 19 Juli : Tahun Baru Islam
- 17 Agustus : Kemerdekaan RI
- 28 September : Maulid Nabi
- 25 Desember : Natal
Daftar Cuti Bersama 2023:
- 22 Januari : Imlek
- 22 Maret : Nyepi
- 21,24,25,26 April : Idul Fitri
- 2 Juni : Waisak
- 26 Desember : Natal
Cuti bersama ini ialah hari libur cuti tahunan yang dilakukan bersama atas himbauan pemerintah, biasanya ditetapkan pula sebagai hari libur resmi secara nasional, namun untuk perusahaan swasta biasanya memiliki aturan tersendiri sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Cuti bersama diterapkan secara serentak di lingkup pemerintahan, untuk pihak swasta sebagian besar mengikuti aturan pemerintah Indonesia, namun ada juga yang memiliki aturan lain, maka bagi karyawan swasta atau non negeri bisa mempertanyakan kepada pihak perusahaan tentang cuti bersama tersebut.
Sedangkan untuk pekerja tertentu yang berhubungan dengan pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan lainnya biasanya tetap masuk meski ada hari libur nasional maupun cuti bersama karena tugasnya berhubungan dengan layanan masyarakat yang senantiasa dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca Juga : Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Selama 8 Hari