Tak Boleh Parkir Dalam Gedung, Pegawai DPRD DKI Parkir Liar di Trotoar
Kebijakan larangan kendaraan bermotor di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu mengakibatkan trotoar depan gedung dipadati oleh parkir liar.
BaperaNews - Sejumlah motor nampak terparkir di lapak parkir liar depan Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat hari Rabu pagi (23/8).
Parkir liar di trotoar tersebut ramai karena banyaknya kendaraan bermotor yang dilarang masuk ke area Gedung DPRD DKI Jakarta sehingga memilih parkir motor di luar dengan tarif Rp 5.000.
Belum diketahui apa sebab motor-motor tersebut dilarang masuk sebab Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya memang menyatakan para pegawai DPRD DKI dan aparatur sipil negara lainnya dilarang membawa kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik setiap hari Rabu di tiap pekannya.
“Belum boleh masuk dulu. Kalau dikasih masuk nanti yang lainnya pada ikutan” kata petugas keamanan di depan gerbang.
Akibatnya, para pegawai DPRD DKI Jakarta yang membawa motor memilih parkir liar di trotoar dimana parkir motor tersebut terjangkau harganya hanya Rp 5.000 saja. Motor pegawai DPRD DKI Jakarta yang diparkir liar di trotoar terlihat pelat warna merah yang menandakan motor dari negara untuk ASN.
Adanya aturan bebas kendaraan bermotor tiap hari Rabu juga membuat banyak parkir motor di lahan kosong yang tak jauh dari Gedung DPRD.
Baca Juga : Polusi Udara Jakarta Makin Parah, BNBP Akan Buat Rekayasa Hujan
Lahan kosong itu cukup luas, bisa menampung puluhan motor bahkan belasan mobil dimana tarifnya juga Rp 5.00 dan ditulis untuk per kendaraan. Biaya parkir ditulis di sebuah kertas, ditempel sederhana di atas pohon.
Para pegawai DPRD DKI Jakarta yang telah memarkirkan kendaraannya kemudian jalan kaki ke dalam gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebenarnya aturan larangan membawa kendaraan bermotor ke kantor di hari Rabu tiap pekannya dibuat agar polusi udara di Jakarta bisa berkurang dan diharapkan bisa sebagai langkah untuk beralih ke kendaraan umum.
Pada kenyataannya, ASN yang seharusnya memberi contoh aksi nyata kurangi polusi udara tidak sedikit yang melanggarnya dengan tetap membawa kendaraan bermotor kemudian dititipkan di luar kantor.
Tentu ASN seharusnya memberi contoh terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mencegah polusi udara untuk kemudian dicontoh masyarakat umum. Jika kebijakan yang dibuat pemerintah tidak ditaati ASNnya sendiri bagaimana dengan masyarakatnya? Hingga berita ini disampaikan belum ada keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga : KTT ASEAN 43 Akan Digelar di Jakarta, Ini Daftar Negara yang Hadir