Kontroversi Bansos! KPK Temukan atas ASN yang Menjadi Penerima Bansos
KPK mengungkap temuan kontroversial: lebih dari 23.000 Pegawai Negeri Sipil (ASN) menjadi penerima bansos. Temuan ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana bansos.
BaperaNews - Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 23.800 aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Temuan kontroversial ini muncul ketika KPK dan Kemensos melakukan rekonsiliasi data antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami temukan sekitar 23.800 (penerima Bansos) yang bekerja sebagai ASN," ungkap Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Langkah selanjutnya, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah berdasarkan domisili ASN yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk segera melakukan perbaikan dan klarifikasi atas data tersebut.
"Hari ini kami telah mengundang semua pemerintah daerah. Kami meminta data ini agar segera diperbaiki dan kami memberikan tenggat waktu satu bulan untuk hal ini." ujar Pahala Nainggolan
Pentingnya perbaikan data ini juga ditekankan oleh mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa penerima bansos benar-benar memenuhi kriteria.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
"Jika tidak ada calon penerima yang sesuai, jangan dipaksakan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya diberikan kepada yang membutuhkan, justru disalahgunakan," tegas Pahala.
Sebagai informasi tambahan, kerugian akibat ASN penerima bansos ini diperkirakan mencapai Rp140 miliar setiap bulannya.
"Estimasi kami, kerugian mencapai Rp140 miliar per bulan karena ASN dan beberapa penerima upah lain yang seharusnya tidak menerima bantuan ini," jelas Pahala.
Pada bulan Januari 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penerima bansos. Sebanyak 10.249 keluarga yang menerima bansos ternyata tidak sesuai target. Beberapa di antaranya bahkan terdaftar sebagai pejabat atau bahkan pengurus perusahaan.
Lebih jauh lagi, Pahala menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan bansos diberikan kepada yang berhak.
"Siapa saja yang ingin mengusulkan, boleh. Tetapi masyarakat juga dapat memeriksa dan mengklarifikasi melalui cekbansos.kemensos.go.id," tambahnya.
Dalam konteks yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengemukakan dugaan adanya praktik korupsi dalam penyaluran bansos ini.
"Jika ASN atau pengurus perusahaan menerima bansos, bisa jadi ini adalah indikasi fraud. Bisa saja mereka didaftarkan, lalu mendapatkan bagian dari bansos tersebut," papar Alex.
Temuan ini tentu menegaskan betapa pentingnya transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan kejujuran.
Baca Juga : Geledah Kemensos, KPK Temukan Dugaan Adanya Korupsi Bansos Beras