Korban PHK Akan Dapat Bantuan Dana Tunai 60 Persen dari Gaji
Pemerintah Indonesia beri dukungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% gaji selama 6 bulan dan pelatihan keterampilan mulai 2025.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia akan memberikan dukungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan ini berupa manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk pekerja kelas menengah yang terdampak PHK.
"Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi maupun nonmateri. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Selain manfaat tunai, korban PHK juga akan menerima pelatihan senilai Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan mereka. Dukungan nonmateri ini mencakup kemudahan akses informasi pekerjaan dan akses ke Program Prakerja.
Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan peluang kerja baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan membantu mempertahankan daya beli mereka selama masa transisi.
Pemerintah juga memperkenalkan insentif tambahan berupa diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini ditargetkan untuk membantu 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.
"Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," tambah Yassierli.
Baca Juga : Badai PHK, BPJS Ketenagakerjaan Alokasikan Rp289 Miliar untuk Klaim JKP
Untuk mendukung industri padat karya, pemerintah akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon JKK sebesar 50 persen berlaku selama lima bulan.
"Manfaat yang diterima pekerja tidak akan berubah meski ada relaksasi," tegasnya.
Anggoro juga membahas perbedaan antara program JKP saat ini dengan kebijakan baru yang berlaku mulai Januari 2025.
Sebelumnya, manfaat tunai JKP diberikan sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, dalam kebijakan baru, korban PHK akan menerima manfaat tunai 60 persen flat dari gaji selama enam bulan penuh.
"Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana sebelumnya manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen," jelas Anggoro.
Baca Juga : MK Kabulkan Gugatan Buruh, PHK Harus Lewati Proses Hukum Tetap