Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Polda Metro Jaya berdiskusi tentang rencana memasukkan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
BaperaNews - Lolos uji emisi akan dijadikan sebagai syarat perpanjang STNK. Polda Metro Jaya mengungkap hal ini masih sebatas wacana dan akan dilakukan diskusi dengan Korlantas Polri serta Pembina Samsat tingkat nasional sebelum menetapkan kebijakan.
“Itu nanti ya, karena dalam persyaratan perpanjangan STNK sudah ada ketentuannya. Itu akan kami diskusikan dulu dengan Korlantas Polri yang menjadi pembina polisi lalu lintas dan Pembina Samsat nasional soal bagaimana akomodirnya. Syarat perpanjang STNK dengan lolos uji emisi akan kami diskusikan aturannya” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan hari Jumat (1/9).
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan kendaraan harus lolos uji emisi untuk bisa memperpanjang STNKnya (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dimana tiap kendaraan yang lolos uji emisi akan diberi stiker penanda.
Juga ada sanksi untuk denda bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dan apa saja jenis dendanya sedang dibahas oleh Kementerian dalam Negeri.
Baca Juga : Awas! Tilang Uji Emisi di Jakarta Resmi Berlaku Hari Ini
“Uji emisi itu harus dilakukan bersama antara Pemda, Polda, dan Polri. Jadi kita lakukan, caranya dengan uji emisi, lalu diberi stiker kalau sudah lolos dan ini yang jadi syarat perpanjang STNK. Kalau dia belum lolos uji emisi harus dikenai denda namanya denda pencemaran. Dendanya berapa ini baru diproses oleh Mendagri yang juga menetapkan UUnya tentang pajak daerah dan lainnya” kata Siti pada Jumat (18/8) lalu.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi hanya boleh didenda 2 kali saja, jika lebih, maka kendaraan terancam tidak boleh dioperasikan.
“Hanya boleh kena denda 2 kali ya. Kalau udah 2 kali kena denda masih ga lolos uji emisi juga kendaraannya ga boleh beroperasi. Jadi kita akan lihat kendaraan mana yang bisa dan tidak bisa beroperasi” pungkas Siti kala itu.
40% penyebab polusi udara di Jabodetabek dan kota lain seluruh Indonesia disebut terjadi karena kendaraan bermotor terutama dari kendaraan yang gas emisi buangnya tidak sesuai standar.
Sebab itu adanya upaya menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK menurut Polda Metro Jaya ialah bentuk keseriusan pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi polusi udara.
Baca Juga : Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Tilang Rp 500.000