Menkominfo Kembali Ancam Blokir Telegram Jika Surat Peringatan Ketiga Tak Direspons

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir Telegram jika platform tersebut tidak segera merespons surat peringatan ketiga. Simak selengkapnya di sini!

Menkominfo Kembali Ancam Blokir Telegram Jika Surat Peringatan Ketiga Tak Direspons
Menkominfo Kembali Ancam Blokir Telegram Jika Surat Peringatan Ketiga Tak Direspons. Gambar: Instagram/@budiariesetiadi

BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir aplikasi Telegram jika platform tersebut tidak segera menghapus konten judi online dari layanannya.

Hal ini disampaikan Budi Arie setelah rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6).

"Ya nanti peringatan ketiga, kita tutup (Telegram)," tegas Budi Arie.

Menurutnya, pemerintah sudah mengirimkan surat peringatan kedua kepada Telegram yang meminta penghapusan konten judi online dan pornografi. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan surat peringatan ketiga dan terakhir, yang akan dilayangkan pekan ini.

Kemenkominfo sebelumnya telah menindak tegas konten ilegal di platform digital. Kali ini, Budi Arie menyatakan bahwa tindakan blokir akan dilakukan jika Telegram tetap tidak merespons peringatan yang sudah dilayangkan. 

"Pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kedua, dan minggu ini kita akan mengirimkan peringatan ketiga. Jika tidak ada respons, kita akan menutupnya," ujar Budi Arie.

Dia menambahkan bahwa Telegram tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, yang menjadi salah satu alasan tidak adanya tanggapan terhadap surat peringatan sebelumnya.

Upaya pemberantasan judi online menjadi fokus pemerintah saat ini. Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan salah satu langkah konkret dalam menangani praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Pengguna iPhone dan HP Android Bisa Chattingan Tanpa WA dan Telegram

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi keuangan mencurigakan, khususnya yang terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Selain itu, jumlah pelaku judi online di Indonesia telah mencapai sekitar 3,2 juta orang, termasuk 80 ribu anak di bawah umur. Angka-angka ini mencerminkan urgensi penanganan terhadap maraknya judi online yang dapat memberikan dampak negatif pada masyarakat, terutama generasi muda.

Telegram, aplikasi pesan singkat yang pernah diblokir oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2017, kembali terancam diblokir karena kasus penyebaran konten ilegal. Pada 2017, pemblokiran dilakukan karena Telegram digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, dan kebencian.

Budi Arie menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap platform digital yang tidak mematuhi peraturan mengenai konten ilegal adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan digital dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, aplikasi seperti Telegram harus bertanggung jawab atas konten yang beredar di platform mereka.

Langkah pemerintah untuk memblokir Telegram adalah bagian dari kebijakan yang lebih luas dalam memberantas judi online di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga merupakan sinyal bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap platform digital yang tidak mematuhi regulasi lokal.

Sebelumnya, Budi Arie juga menyoroti peran perusahaan teknologi dalam memastikan bahwa platform mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan penyedia platform digital untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Jika Telegram tidak merespons peringatan ketiga dari Kemenkominfo, aplikasi tersebut akan diblokir, menandai tindakan tegas pemerintah terhadap platform yang dianggap tidak kooperatif. Budi Arie berharap langkah ini dapat mendorong platform lain untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menghapus konten ilegal dari layanan mereka.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal di dunia maya. Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan platform digital untuk tujuan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kominfo Ancam Tutup Telegram Imbas Tak Kooperatif Berantas Judi Online