Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10

Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, gaji karyawan di Indonesia akan mengalami pemotongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) per tanggal 10. Baca selengkapnya di sini!

Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10
Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10. Gambar : kneks.go.id

BaperaNews - Gaji pekerja swasta dan pegawai negeri di Indonesia akan mengalami potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 memperjelas bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera mencakup PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, serta karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 dalam PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu hingga 2027.

Simpanan peserta Tapera untuk pekerja akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh pekerja mandiri tersebut.

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan. Untuk pekerja mandiri, penghitungan didasarkan pada penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lebih Cepat dan Praktis! Perpanjang Pajak Motor Tanpa KTP Tetap Bisa Dilakukan

Pasal 15 PP 21/2024 menetapkan bahwa besaran simpanan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran simpanan ditanggung sendiri oleh mereka, sesuai dengan ketentuan dalam ayat 3.

Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta bagi pekerja yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta, aturan ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, dengan dasar perhitungan yang diambil dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera mengharuskan pemberi kerja untuk menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan tersebut ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer, yang juga harus menyetorkan simpanannya paling lambat tanggal 10. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak melalui dana Tapera. Namun, implementasinya akan memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemberi kerja dan pekerja mandiri, untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran proses penyetoran simpanan Tapera setiap bulannya.

Baca Juga: Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 10%