Pemerintah Putuskan Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia melalui empat kementerian telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (14/10).
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari, sama seperti tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa dari total 27 hari tersebut, 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari adalah cuti bersama.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024," kata Muhadjir dalam keterangan persnya usai rapat tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara empat kementerian utama, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kemenko PMK.
Setiap tahunnya, keempat kementerian ini bertanggung jawab dalam menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
Muhadjir Effendy menegaskan bahwa meskipun ada usulan-usulan terkait penambahan hari libur, terutama yang berkaitan dengan perayaan keagamaan, pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara jumlah hari libur dan produktivitas nasional.
Baca Juga : Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Mercy Siapkan Puluhan S-Class untuk Para Tamu Negara
"Setiap tahun memang ada usulan penambahan hari libur, khususnya terkait keagamaan. Namun, kami mencermati dan mempertimbangkan hal tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB menteri," ungkapnya.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan batasan jumlah hari libur nasional 2025 agar tetap seimbang dengan kebutuhan produktivitas kerja di tingkat nasional.
"Kami berusaha untuk tidak melampaui batas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional," jelas Muhadjir.
Selain penetapan di tingkat nasional, Muhadjir juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam pengaturan libur di tingkat daerah, terutama untuk daerah yang memiliki mayoritas penduduk beragama tertentu yang belum terakomodir dalam SKB empat menteri.
Pemerintah daerah (Pemda) dapat mengatur sendiri cuti lokal atau libur daerah berdasarkan kebutuhan keagamaan yang berlaku di wilayah masing-masing.
"Daerah dengan mayoritas agama tertentu yang belum diakomodir dalam SKB empat menteri ini, bisa diantisipasi melalui aturan Pemda, seperti cuti daerah atau libur lokal. Hal ini bisa mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," tambahnya.
Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan hari libur dengan perayaan keagamaan atau adat lokal, tanpa mengganggu keseimbangan hari kerja dan libur yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengatur keseimbangan antara produktivitas dan hak-hak pekerja dalam menikmati waktu libur.
Baca Juga : Jokowi dan Prabowo Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres di Mako Brimob