Perluas Intensif, Sri Mulyani Gratiskan Pajak Rumah Rp 5 Miliar!
Sri Mulyani mengumumkan perluasan insentif PPN DTP hingga Rp 5 miliar sebagai langkah mendukung sektor properti.
BaperaNews - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperluas jangkauan insentif pajak rumah atau pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dari harga Rp 2 miliar menjadi hingga Rp 5 miliar.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.
Meskipun penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah Rp 5 miliar, insentif yang diberikan tetap sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika Anda membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar, maka PPN 100% akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, jika Anda membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah akan tetap memberikan insentif PPN, namun dengan batas Rp 2 miliar saja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan nantinya rumah 5 miliar gratis PPN dengan harga hingga Rp 2 miliar, di mana PPN sebesar 11% akan ditanggung pemerintah.
"Kami memperluasnya untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, tetapi insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah tetap sebesar Rp 2 miliar." kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga : Dolar AS Hampir Tembus 16.000 Rupiah, Sri Mulyani Buka Suara
Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk setiap pembelian satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan akan segera terbit.
Menteri Sri Mulyani menekankan saat ini PMK sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan pada sekitar bulan November 2023 untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
"Kami yakin bahwa dari segi permintaan dan pasokan, kebijakan ini akan mendapatkan respons positif." ujarnya.
Implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan memberikan insentif pajak rumah sebesar 100% dari November 2023 hingga Juni 2024. Tahap kedua akan memberikan insentif sebesar 50% untuk periode Juli hingga Desember 2024.
Selain perluasan insentif pajak rumah, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan lainnya, yang mencapai Rp 4 juta.
Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor properti dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kepemilikan rumah. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah impian mereka sendiri.
Baca Juga : Turis Asing di Daerah Wisata Super Prioritas Akan Terkena Pajak