Dakwaan Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah

Helena Lim terjerat kasus pencucian uang yang melibatkan uang korupsi PT Timah Tbk sebesar Rp420 miliar.

Dakwaan Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah
Dakwaan Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah. Gambar : Dok. Pusat Kejagung RI

BaperaNews - Helena Lim kini terjerat dalam kasus yang cukup menghebohkan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, (21/8), jaksa membacakan dakwaan terhadap Helena terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan uang hasil korupsi dari PT Timah Tbk.

Menurut jaksa, Helena diduga menerima uang 'pengamanan' yang seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut bernilai USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh Terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika," ungkap jaksa.

Uang yang ditukarkan tersebut kemudian diberikan secara bertahap kepada Harvey Moeis, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Helena pun mendapatkan keuntungan sekitar Rp900 juta dari transaksi tersebut melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

Jaksa juga menjelaskan bahwa Helena tidak hanya menyimpan uang di rekening perusahaan, tetapi juga di beberapa money changer lainnya, serta dalam brankas di rumahnya.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," tambah jaksa.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dikabarkan Terima Rp420 M dari Kasus Korupsi Timah

Rincian pembelian yang dilakukan oleh Helena pun cukup mencengangkan. Ia membeli berbagai aset mewah, termasuk rumah, ruko, tanah, dan mobil. Beberapa di antaranya adalah:

  • Satu rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2, Jakarta Utara, tahun 2022
  • Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021
  • Satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020
  • Satu unit mobil Lexus UX300E tahun 2022
  • Satu unit mobil Toyota Alphard, tahun 2019 atau 2020
  • Sebanyak 29 tas mewah dari merek terkenal seperti Louis Vuitton dan Chanel

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena Helena dikenal sebagai sosok yang glamor dan kaya raya. Namun, di balik semua kemewahan itu, ada dugaan kuat bahwa ia terlibat dalam pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi timah.

Jaksa menegaskan bahwa Helena melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Helena Lim kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang diduga dilakukannya. Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, tidak peduli seberapa kaya atau berpengaruh seseorang. 

Baca Juga: Sandra Dewi Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Respons Pengacara!