RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Perlindungan Data Pribadi Bakal Jauh Lebih Baik?

RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) secara resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, keamanan data warga Indonesia diharapkan jauh lebih baik

RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Perlindungan Data Pribadi Bakal Jauh Lebih Baik?
DPR resmi sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Gambar : Dok. DPR

BaperaNews - Rapat Paripurna DPR sudah mendapatkan keputusan final terkait dengan pengesahan Rancangan Undang – Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diselenggarakan pada Selasa (20/9).

Pengesahan tersebut diputuskan selama gelaran Rapat Paripurna DPR ke 5 pada proses Persidangan I Tahun Sidang 2022 - 2023. Jalannya rapat, dipimpin langsung oleh Lodewijk Freidrich Paulus (Wakil Ketua DPR) dan Rachmat Gobel (Wakil Ketua).

“Apakah RUU (RUU PDP) mengenai Perlindungan Data Pribadi bisa mendapatkan persetujuan untuk segera disahkan menjadi Undang - Undang?,” ungkap Lodewijk.

“Setuju”, respons yang diberikan langsung oleh para peserta di Rapat Paripurna DPR ke 5 secara serentak.

Rapat Paripurna DPR ke 5 tersebut dihadiri oleh 295 anggota dewan yang mana terdiri dari 206 peserta hadir secara virtual, 73 peserta hadir secara fisik dan sisanya ada 16 orang dinyatakan tak hadir karena sedang berhalangan.

“Dengan begitu, kuota forum dinyatakan telah memenuhi syarat dan tercapai,” tuturnya lebih lanjut.

Naskah final dari RUU PDP ini sebelumnya memang sudah sempat dibahas sejak tahun 2016 silam. Yakni terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan juga melahirkan 16 bab serta 76 pasal.

Baca Juga : Surya Darmadi Memohon Buka Rekening, 20 Ribu Karyawan Belum Digaji

Setidaknya, setelah berhasil disahkan, RUU PDP terdapat tambahan sebanyak 4 pasal jika dibandingkan dengan usulan awal yang diajukan pemerintah pada akhir tahun 2019 lalu yakni terdapat 72 pasal.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi I DPR telah membuat kesepakatan akan berusaha membawa RUU PDP hingga ke Rapat Paripurna pada Rabu (7/9).

Pengambilan keputusan yang berada di tingkat I tersebut dilakukan selama proses rapat komisi I DPR setelah semua fraksi memberikan pernyataan sepakat atas RUU PDP untuk dibawa langsung dalam gelaran Rapat Paripurna agar bisa disahkan sesegera mungkin menjadi Undang - Undang.

Pengesahan RUU PDP tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari pihak pemerintah seperti John Wempi Wetipo (Wakil Menteri Dalam Negeri) dan Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informasi).

Dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP, tentu diharapkan bisa membawa dampak yang lebih baik lagi bagi keamanan data warga Indonesia.

Pihak manapun yang tidak mampu memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang tercantung di Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga : Calon Anggota DPR 2024 Diperbolehkan Pakai Ijazah Paket C