Libur Lebaran Berlalu, Ganjil Genap Kembali Berlaku
Aturan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota akan kembali berlaku seiring dengan selesainya moment libur Lebaran 2022!
BaperaNews - Aturan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota akan kembali diterapkan seiring dengan selesainya moment libur Lebaran 2022, ganjil genap akan mulai diterapkan di 13 ruas jalan Jakarta yang sebelumnya ditiadakan pada 29 April – 8 Mei 2022.
“Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur lebaran” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada hari Senin 25 Mei 2022 lalu.
Sambodo juga meminta masyarakat untuk abaikan surat e-TLE atau tilang ganjil genap selama kurun waktu liburan tersebut sebab polisi dengan tegas menyatakan tidak memberlakukannya untuk sementara.
“Khusus untuk program ganjil genap kita hentikan, kalau ada yang terkirim surat diabaikan saja, karena hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap tidak akan diberlakukan” imbuhnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menyebut ganjil genap tidak berlaku di masa liburan Idul Fitri 2022 dan sudah diatur dalam SK Kadishub No. 218/2022 tentang ganjil genap.
“Otomatis pada tanggal 9 Mei 2022 sudah ada aturan baru karena mulai tanggal 9 sudah masuk kerja” jelasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Janji Tindak Pesepatu Roda Main Di Jalan Gatot Subroto Senayan
Berikut ini 13 ruas jalan yang akan diberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai hari ini 9 Mei 2022 :
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamaraja
- Jl. Panglima Polim
- Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang (Jl. Fatmawati)
- Jl. Tomang Raya
- Simpang jalan Tomang Raya sampai Gatot Subroto (Jl. Jenderal S Parman)
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang jalan Perintis Kemerdekaan (Jl. Jenderal A Yani)
- Jl. Gunung Sahari
Ganjil genap mulai diberlakukan untuk mengontrol jumlah kendaraan di sebuah ruas jalan, perlu Anda tahu kebijakan ganjil genap artinya hanya plat nomor tertentu yang boleh melintas di kawasan jalan dengan aturan tersebut. Misalnya hari ini tanggal 9 Mei 2022, maka kendaraan dengan nomor terakhir di plat ganjil yang diijinkan melintas di ruas jalannya.
Begitu pula sebaliknya, esok hari 10 Mei 2022 ialah tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor terakhir genap yang boleh lewat jalan dengan aturan ganjil genap, jika ada yang melanggar maka akan diminta putar balik dan ditindaklanjuti petugas.
Baca Juga: Korban Luka Perosotan Kenpark Ambruk Jadi 16 Orang, Pengelola Buka Suara