Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tangkap Sejoli yang Aborsi di Kalideres
Polres Metro Kalideres mengamankan sepasang sejoli yang diduga terlibat dalam kasus aborsi. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Polres Metro Kalideres, Jakarta Barat, mengamankan sepasang sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) yang diduga terlibat dalam kasus aborsi terhadap janin berusia 8 bulan.
Penangkapan ini terjadi di Perumahan Permata Taman Palem, Kalideres, pada Jumat (30/8).
DKZ dan RR terlibat dalam hubungan gelap sejak Maret 2023. Dari hubungan tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.
Keduanya sepakat untuk menggugurkan janin setelah mencari cara selama beberapa bulan.
Pada Agustus 2024, DKZ mulai mengkonsumsi obat aborsi seharga Rp 1 juta. Setelah mengkonsumsi 18 butir obat, DKZ mengalami kontraksi hebat dan segera menuju kamar mandi, di mana janin keluar dalam kondisi meninggal dunia.
RR merekam proses aborsi tersebut dan mempersiapkan peralatan seperti gunting untuk memotong tali pusar dan kain kafan untuk membungkus janin.
Mereka kemudian memakamkan janin di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Namun, kasus ini terungkap setelah janin tersebut ditemukan.
Baca Juga : Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan di Kediri Nekat Buang Janin Hasil Aborsi
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa RR, meskipun sudah menikah, tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di kos.
Keduanya kini dihadapkan pada sejumlah pasal terkait aborsi dan perlindungan anak.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang bisa menambah hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga : Mahasiswi di Parepare Tewas Saat Aborsi, Dukun Beranak Ditetapkan sebagai Tersangka