Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan di Kediri Nekat Buang Janin Hasil Aborsi
Pasangan di Desa Pule, Kediri memilih untuk membuang janin hasil aborsi setelah merasa malu karena hamil di luar nikah. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - Dua pelaku pembuang janin yang menghebohkan di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap identitasnya. Mereka adalah pasangan kekasih FD (21) dan DP (22), yang kini sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Kasus pasangan buang janin ini terbongkar setelah pemilik pekarangan menemukan gundukan tanah yang mencurigakan, yang kemudian ternyata berisi janin berusia 4-5 bulan kandungan.
Kronologi kasus pasangan buang janin dimulai ketika DP menginformasikan kehamilannya kepada kekasihnya, FD, pada Februari 2024 lalu.
Kedua pasangan yang belum menikah ini kemudian sepakat untuk melakukan aborsi tanpa memberitahu keluarga masing-masing. Mereka membeli obat penggugur kandungan senilai Rp 1,9 juta melalui toko online dan memesan kamar untuk melaksanakan eksekusi.
FD dan DP kemudian menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk mengkonsumsi obat tersebut. Setelah berhasil keguguran, jasad janin dibersihkan dan dibawa pulang oleh DP.
Janin tersebut kemudian dikubur di pekarangan rumah FD. Namun, kecurigaan muncul ketika ayah tiri FD menggali gundukan tanah tersebut, dan penemuan janin ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Hamil di Luar Nikah, Ibu Muda Buang Bayi ke Sungai
Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan janin. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, sepeda motor, daster, dan berbagai barang lain yang terkait dengan kasus ini.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga terancam pasal 77A ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Motif pembuangan janin tersebut adalah karena kedua pelaku khawatir ketahuan hamil di luar nikah. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya pendidikan seksual dan kesadaran akan tanggung jawab terhadap tindakan mereka.
Baca Juga : Heboh Ibu Mertua di Kalsel Buang Bayi Hasil Selingkuh dengan Eks Menantu