Heboh Ibu Mertua di Kalsel Buang Bayi Hasil Selingkuh dengan Eks Menantu
Seorang ibu mertua di Kalimantan Selatan tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan mantan menantu ke sungai.
BaperaNews - Viral kasus temuan bayi dibuang ke sungai dalam kondisi hidup-hidup di Kalimantan Selatan. Ternyata pelakunya adalah seorang ibu mertua yang berbuat perselingkuhan dengan mantan menantunya hingga ia hamil dan melahirkan.
Karena malu, ia langsung buang bayinya. Wanita tersebut ialah RA (38). RA buang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan menantunya pada hari Senin dini hari (31/7).
RA melahirkan sendiri, ia buang bayi ke sungai Balanti di Desa Baru, Kecamatan Awayan, Kalimantan Selatan.
“RA buang bayi ke sungai. Itu bayi hasil hubungan gelap, perselingkuhannya dengan mantan menantunya. Bayi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup” terang Kasat Reskrim Polres Balangan Kalimantan Selatan AKP Wahyudi.
Perselingkuhan antara ibu mertua dan mantan menantu telah terjadi sejak tahun 2020 ketika sang menantu, SI masih menjadi suami dari anak RA. Setahun setelahnya, SI bercerai dengan anak RA dan menikah dengan wanita lain.
Baca Juga : Viral Suami Pergoki Polwan Selingkuh dengan Polisi Lain
“Jadi perselingkuhan dilakukan sejak masih jadi menantunya. Dari SI menikah sama anaknya sampai cerai sama anaknya sampai ketika mantan menantunya ini menikah lagi” imbuhnya.
Meski SI sudah beristri dengan wanita lain, RA justru tinggal serumah dengan SI. Sedangkan istri SI sama sekali tidak curiga karena menganggap itu hanyalah bentuk silaturahmi antara mantan suami dengan mantan istri dan mantan mertuanya.
Hubungan RA dan SI terus berlanjut sampai RA hamil dan hal itu baru diketahui oleh istri SI.
“Saat RA hamil, istri SI ini baru tahu kalau ternyata suaminya selingkuh dengan mantan ibu mertuanya terlebih ternyata RA berulang kali gagal membangun rumah tangga, sudah 4 kali menikah” terangnya.
Akhirnya ketika RA melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya, ia membuang bayi ke sungai di Kalsel yang jaraknya 1 km dari rumahnya. Kasus ini terungkap usai jenazah bayi ditemukan pada hari Selasa (1/8) oleh seorang warga.
“Jarak sungai di Kalsel sekitar 1 km dari rumah pelaku. Pelaku juga sempat turun ke sungai membersihkan noda darah setelah melahirkan. Setelah jenazah bayi ditemukan, kami lakukan penyelidikan dan ternyata pelakunya RA warga Kalsel dan telah kita tetapkan sebagai tersangka” pungkas Wahyudi.
RA telah ditahan di Polres Balangan Kalsel dan dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Tangisan Istri Dirut PT Taspen Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan