Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Bawa Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Jakarta menerapkan langkah tegas mengatasi polusi udara dengan melarang ASN membawa kendaraan bermotor BBM setiap hari Rabu.

Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Bawa Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Bawa Kendaraan Bermotor. Gambar : Unsplash/Azka Rayhansyah

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta serius menangani polusi Jakarta yang semakin mengkhawatirkan dimana kualitas udara di ibu kota ini dinilai buruk dan bisa berdampak pada kesehatan maupun keindahan.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta resmi menerapkan aturan baru. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang membawa kendaraan bermotor setiap hari Rabu. ASN boleh membawa kendaraan bermotor jika berupa kendaraan listrik, bukan kendaraan fosil atau BBM.

Aturan diterapkan hanya setiap hari Rabu. Bisa ada kemungkinan akan diterapkan di hari lain. Kepala Dinas LK Jakarta Asep Kuswanto mengungkap aturan baru ini ialah arahan dari Pj Gubernur Jakarta Heru Budi dalam upaya untuk memperbaiki kualitas udara dan mengurangi polusi Jakarta.

“Kami telah menetapkan, tiap hari Rabu seluruh ASN maupun PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun suku dinas tidak boleh membawa kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik” tegas Asep hari Sabtu (19/8). 

Baca Juga : Mulai dari 5-7 September, Siswa di Jakarta Jalani PJJ

Pihaknya juga memberi fasilitas untuk warga yang ingin lakukan uji emisi kendaraan bermotor. Warga bisa melakukannya secara gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.

“Kami bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah untuk memberi fasilitas bagi pegawai yang ingin minta layanan uji emisi” imbuhnya.

Tiap kendaraan milik pegawai maupun warga umum yang masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta harus dinyatakan lolos uji emisi terlebih dahulu.

“Jadi petugas keamanan kantor akan memeriksa nopol di kendaraan bermotor yang masuk dengan aplikasi uji emisi dimana jika yang tertera tidak lolos, kendaraan bermotor itu tidak boleh masuk” terangnya.

Kebijakan lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk kurangi polusi Jakarta selain larangan membawa kendaraan bermotor BBM di hari Rabu tiap pekan ialah menjalankan sistem kerja dari rumah atau WFH dengan porsi 50% bagi pegawai pemerintah yang tugasnya tidak langsung berhubungan dengan layanan masyarakat.

“Untuk KTT ASEAN 2023 ASH WFH 75” pungkas Asep.

Polusi udara dan kualitas udara erat kaitannya dengan kendaraan bermotor fosil atau BBM dimana benda itulah yang banyak mengeluarkan asap dengan berbagai kandungan berbahaya. Berbeda dengan kendaraan listrik yang bebas asap.

Banyaknya warga Jakarta yang memakai kendaraan pribadi jadi sebab utama polusi udara dan buruknya kualitas udara Jakarta. Maka solusi yang bisa dilakukan dengan cepat memang membatasi kendaraan BBM dan mendorong minat warga untuk beralih ke kendaraan umum.

Baca Juga : Mulai 21 Agustus 2023, WFH Berlaku Bagi 50% ASN DKI Jakarta