Hamil di Luar Nikah, Ibu Muda Buang Bayi ke Sungai
Seorang ibu di Kotabaru tega membuang bayi kandungnya ke sungai karena malu melahirkan bayi tersebut dari hubungan di luar nikah.
BaperaNews - Tindakan keji seorang ibu muda, yang diketahui bernama NER (24), mencuri perhatian publik setelah ia membuang bayinya yang baru lahir ke Sungai Warik.
Polres Kotabaru berhasil menangkap NER, yang mengakui perbuatannya saat konferensi pers di aula Polres Kotabaru pada Rabu (24/1). Motif di balik perbuatan tragis tersebut ternyata dipicu oleh rasa malu NER karena bayi tersebut berasal dari hubungan di luar nikah.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (17/1), dimana NER dengan tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke sungai, menyebabkan sang bayi meninggal dunia. Alasan utama NER melakukan tindakan tersebut adalah rasa malu karena melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penemuan mayat bayi ini berawal dari seorang anak yang melihat bayi tersebut mengapung di aliran sungai.
Anak tersebut melaporkan temuannya kepada orang tuanya, dan bersama-sama menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, ditemukan bayi laki-laki mengambang di sungai.
Baca Juga : Diduga Depresi, Ibu di Depok Rela Buang Bayi di Got
Orang tua anak yang menemukan bayi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pos Damkar Gang Sasak. Pihak Damkar menghubungi Polres Kotabaru untuk melaporkan penemuan bayi tersebut.
Petugas Polres datang untuk memasang police line dan melakukan pemeriksaan di TKP, sementara bayi yang sudah tidak bernyawa lagi segera dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Kotabaru menemukan selaput ari-ari yang tersangkut di batu siring sungai di bawah sebuah rumah.
"Ternyata setelah diperiksa, seorang perempuan mengalami pendarahan dan ada tanda-tanda telah melahirkan," ungkap Kapolres Tri Suhartanto.
Perempuan tersebut kemudian mengakui bahwa bayi yang ditemukan di sungai adalah anak yang baru dilahirkannya dan sengaja dibuang ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Muhammad Taufan Maulana, menginformasikan bahwa NER dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga : Viral Wanita Melahirkan Seorang Diri di Dalam Mushala, Bayi Ditinggalkan Begitu Saja