Farhat Abbas Sebut Korban Bencana NTT yang Ambil Uang Donasi Agus Bisa Dipidana, Netizen: Masa 8000 Orang Mau di Pidana
Farhat Abbas peringatkan penerima donasi Agus Salim di NTT, sebut bisa kena pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Polemik ini soroti transparansi pengelolaan dana.
BaperaNews - Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, memperingatkan warga yang menjadi korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar berhati-hati dalam menerima bantuan berupa uang donasi Agus.
Menurut Farhat, penerimaan donasi ini berpotensi melibatkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui konferensi pers di kediamannya (10/1), Farhat Abbas menegaskan bahwa baik pihak yang menyerahkan maupun menerima uang donasi Agus Salim dapat dikenakan pidana jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Farhat menyebut bahwa penerimaan dana ini dapat dianggap sebagai tindak penadahan.
"Orang-orang yang menerima dana Agus itu ketika nanti ada bukti dan diaudit, bisa kena penadahan. Jadi nanti orang yang menyerahkan dan menerima bisa kena pidana," jelas Farhat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima bantuan, terutama terkait dana yang berasal dari donasi Agus.
"Makanya saya menyarankan kepada masyarakat agar selektif menerima bantuan," tambahnya.
Polemik mengenai donasi Agus Salim bermula ketika dana senilai Rp1,3 miliar yang dikumpulkan melalui upaya YouTuber Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi diputuskan untuk dialihkan kepada korban bencana alam di Lewatobi, NTT. Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo.
Dalam diskusi tersebut, Garry Julian, kuasa hukum Teh Novi, menjelaskan bahwa pengalihan dana ini merupakan hasil kesepakatan untuk memberikan manfaat kepada korban bencana di NTT.
Baca Juga : Denny Sumargo Serahkan Uang Donasi Agus Salim Rp1,7 Miliar untuk Korban Bencana NTT
Namun, Farhat Abbas mengkritik langkah ini, menyebutnya sebagai bentuk penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Agus.
Ia juga menyatakan bahwa keluarga Agus Salim berhak atas dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pengobatan Agus.
"Ada kisruh bahwa dana milik Agus, yang manfaatnya buat Agus, tapi kok tidak dikembalikan ke Agus, tidak untuk pengobatan Agus, kok diambil oleh mereka," tegas Farhat.
Pernyataan Farhat Abbas ini menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kelayakan mempidanakan hingga 8.000 orang penerima donasi, yang dianggap sebagai langkah tidak masuk akal.
"Masa 8.000 orang mau dipidana sama Farhat Abbas," tulis seorang warganet di media sosial.
Selain itu, muncul dugaan baru mengenai keterlibatan keluarga Agus Salim sendiri dalam penggunaan dana donasi tersebut.
Salah satu anggota keluarga, Neneng Sumiyati atau Wawa, diduga telah menggunakan sebagian dari dana donasi untuk kebutuhan pribadi. Warganet pun mempertanyakan apakah Wawa juga akan dikenakan pidana jika tuduhan ini terbukti.
"Kalau Wawa yang sudah bayar hutangnya pakai duit Agus gimana, Bang. Kena pidana nggak?" komentar salah satu pengguna media sosial.
Farhat Abbas berulang kali mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima bantuan. Menurutnya, penyaluran uang donasi Agus tanpa melalui prosedur yang jelas dapat berujung pada permasalahan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Polemik ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan donasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Baca Juga : Tak terima Uang Rp1,3 M Donasinya Dialihkan Ke Korban NTT, Agus Salim: Saya Tidak Ikhlas Dunia Akhirat