Ibu Kandung Tega Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacarnya hingga Hamil Demi Kepuasan Birahi
Kasus mencengangkan terjadi di Jakarta Timur saat seorang ibu merekam persetubuhan putrinya yang berusia 16 tahun dengan pacarnya hingga hamil. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kasus mencengangkan terjadi di Jakarta Timur ketika seorang ibu kandung berusia 47 tahun, berinisial NKS, diketahui merekam persetubuhan putrinya yang berusia 16 tahun, HR, dengan pacarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa NKS melakukan tindakan tersebut semata-mata untuk memuaskan birahinya sendiri. Kejadian yang mengejutkan tersebut terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.
"Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Senin (20/5).
Motif dari tindakan tersebut ternyata bukan hanya sekadar penyimpangan, melainkan karena NKS memiliki ketertarikan pada kekasih putrinya.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," tambahnya.
Keputusan NKS untuk merekam anak bersetubuh dengan pacarnya tersebut berdampak serius pada HR, yang pada akhirnya hamil karena hubungan intim tersebut. Tak berhenti di situ, mengetahui anaknya hamil, NKS pun panik. Ia kemudian meminta bantuan seorang wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan.
"Pada tujuh bulan usia kandungan, NKS langsung meminta pertolongan kepada tersangka lainnya yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Baca Juga: Viral! Bocah Berhubungan Intim di Kuburan, Usianya Masih 7 dan 8 Tahun
Namun, upaya-upaya pengguguran tersebut selalu gagal, dan pada 16 April 2024, HR melahirkan bayi laki-laki tersebut di Puskesmas, namun bayi tersebut meninggal dunia karena kondisi yang tak normal.
Dari hasil penyelidikan, pihak berwajib menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk pengguguran.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Kasus mencengangkan, ibu kandung rekam anak bersetubuh dengan pacarnya ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena motif NKS yang didorong oleh keinginan pribadi yang tidak bertanggung jawab.
"Tersangka (NKS) sering melihat anak disetubuhi pacarnya yang sudah berpacaran kurang lebih satu tahun," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Dalam kasus ini, NKS dan N akan menghadapi hukuman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
Penegakan hukum atas kasus ini menjadi penting sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Artis Pria Inisial R Ajak Sesama Jenis Berhubungan Intim di Studio Rekaman