Kasus Dukun Cabul di Buleleng: Penipuan dan Pemerkosaan Pada Wanita

Seorang remaja wanita menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dukun di Buleleng yang berpura-pura menawarkan pengobatan.

Kasus Dukun Cabul di Buleleng: Penipuan dan Pemerkosaan Pada Wanita
Kasus Dukun Cabul di Buleleng. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Polres Buleleng Bali amankan seorang pria berinisial IKTA (60) yang diduga melakukan tindak penipuan dan pemerkosaan bermodus dukun pada remaja wanita berumur 18 tahun.

IKTA memperkosa korban berulang kali. IKTA mengaku sebagai seorang dukun yang bisa sembuhkan penyakit tanpa bantuan medis. IKTA dipercaya keluarga korban untuk sembuhkan penyakit korban, namun bukannya mengobati, IKTA justru memperkosa korban.

Awalnya orang tua korban membawa korban ke rumah IKTA di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng untuk berobat.

Sejak saat itu, IKTA sering berkunjung ke rumah korban dengan dalih memberi pengobatan. IKTA mengajak korban meditasi di sebuah lokasi yang tidak jauh dari rumah korban kasus dukun cabul di Buleleng.

Baca Juga : Viral Dukun Berjuluk Pesulap Hijau Di Aceh Diduga Cabuli Pasien Lewat Hipnotis

Pelaku Menyetubuhi Korban dengan Alasan Pengobatan

Pada Desember 2022, korban kasus dukun cabul di Buleleng curhat pada pelaku tentang kesehariannya dan tentang kekasihnya ketika sedang meditasi. Disitulah pelaku mulai berbuat asusila pada korban.

“Pelaku memegang kemaluan korban dengan alasan untuk pengobatan dan menyetubuhi korban. Persetubuhan dilakukan selama 4 kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda sepanjang Desember 2022” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio pada Sabtu (13/5).

IKTA kemudian meminta orang tua korban agar mengizinkan korban tinggal di sebuah panti asuhan dengan alasan agar pelaku mudah menemui dan mengobati penyakit korban. Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.

Pelaku Mengancam Korban Kasus Dukun Cabul di Buleleng

Ketika berada di panti asuhan, IKTA menjemput korban 2 kali pada Februari dan Maret 2023. Korban diajak ke rumah kos, di kos tersebut pelaku kembali memperkosa korban. Pelaku mengancam korban hingga ketakutan.

“Korban menolak tiap kali diajak bersetubuh pelaku, namun pelaku mengancam jika tidak mau bersetubuh dengannya keluarga korban akan hancur” terangnya.

Akhirnya korban menceritakan hal yang ia alami pada pihak panti asuhan. Pihak panti asuhan akhirnya mengantar korban untuk membuat laporan ke polisi.

IKTA ditangkap pada Senin (8/5) usai polisi mendapat cukup barang bukti dalam kasus dukun cabul di Buleleng. Korban juga telah dilakukan visum dan dimintai keterangan secara lengkap.

IKTA dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga : Motif Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya: Pelaku Cemburu