Ayah Tiri di Banyuwangi Lempar Kepala Anak Dengan Sikat WC, Luka Diobati Pakai Minyak Rem

Seorang ayah di Banyuwangi tega menganiaya anak tirinya dengan acara melemparkan sikat wc ke kepala dan mengobati lukanya menggunakan minyak rem.

Ayah Tiri di Banyuwangi Lempar Kepala Anak Dengan Sikat WC, Luka Diobati Pakai Minyak Rem
Kasus Penganiayaan Ayah di Banyuwangi. Gambar : Freepik.com/Dok. KamranAydinov

BaperaNews - Seorang pria berinisial WP (34) warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan pada anak tirinya.

WP diamankan usai melempar kepala anak tirinya RBM (8) dengan sikat WC sampai kepala korban luka mengeluarkan banyak darah. Mirisnya, luka di kepala korban justru diobati dengan minyak rem, membuat korban makin kesakitan.

“Tindakan kasus penganiayaan ayah di Banyuwangi terjadi pada akhir April 2023, pelaku baru diamankan pada Jumat (12/5)” tutur Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono pada Minggu (14/5).

Pelaku kasus penganiayaan ayah di Banyuwangi menganiaya anak tirinya dengan alasan emosi karena anak tirinya susah dinasehati. Kejadian bermula ketika pelaku mengantar istrinya bekerja.

Sesampainya di rumah, pelaku mendapati lemari di rumahnya dalam kondisi terbuka, lemari tersebut jadi tempat pelaku biasa menyimpan ponselnya.

“Pelaku tanpa basa-basi menuduh anak tirinya lancing dan menuduh anak tirinya hendak mencuri ponselnya” imbuhnya.

Korban sempat ditanya, korban mengaku memang telah membuka lemari. Hal ini seketika membuat pelaku emosi dan geram. Pelaku menyuruh anak tirinya lekas mandi.

Baca Juga : Pelajar SMP di Kebumen Tulis Surat Untuk Nenek Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai

Karena masih emosi, pelaku melempar sikat WC ke arah korban tanpa sadar. Sikat WC tersebut melayang mengenai pintu dan terpental kena kepala korban.

“Kepala korban sampai mengucurkan banyak darah” lanjutnya.

Mengetahui kepala anak tirinya luka, bukannya obat antiseptik yang diambil pelaku, pelaku justru memberi minyak rem pada luka korban yang membuat korban makin merintih kesakitan. Usai kejadian itu, korban menceritakan kejadian yang ia alami pada ibunya.

Kejadian tersebut juga didengar oleh tetangga hingga guru korban, akhirnya semua sepakat untuk melaporkan WP ke polisi.

“Tersangka sekarang sudah kami amankan di Mapolsek beserta segenap barang buktinya” pungkas Pudji.

WP dijerat Pasal 80 UU RI 23/2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut tentang perilaku sehari-hari tersangka kepada korban, beruntung korban berani mengadukan dan menceritakan kejadian sebenarnya pada ibunya sehingga korban bisa terhindar dari resiko tindak penganiayaan berikutnya.

Tersangka memang menikahi seorang janda yakni ibu korban. Ibu korban kasus penganiayaan ayah di Banyuwangi telah memiliki satu anak ketika menikah dengan tersangka namun ibu korban tidak menyangka suaminya bisa berbuat demikian pada anaknya.

Baca Juga : Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria di Kebun Tapos, Depok. Organ Tubuhnya Hilang