Simak Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Dan Udara Terbaru

Ini dia Syarat dan Ketentuan untuk perjalanan Darat, Laut, Maupun Udara terbaru !

Simak Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Dan Udara Terbaru
Gambar : kominfo.jatimprov.go.id

BaperaNews - Terkait dengan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan baru soal perjalanan darat, laut dan udara. 

Khusus Untuk penerbangan domestik yang berasal dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan menuju wilayah Jawa-Bali ataupun sebaliknya, dan hasil tes RT-PCR tersebut diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Walaupun penumpang sudah divaksinasi sebanyak 2 kali, aturan tersebut harus tetap dijalankan. Hasil tes RT-PCR tak bisa digantikan oleh tes rapid antigen.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali 

Untuk penerbangan didalam area Jawa-Bali, kartu vaksinasi Covid-19 masih menjadi syarat utama penerbangan. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menggunakan masker dengan benar.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh daerah dengan status PPKM Level 2, Level 3, dan Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Sementara itu, untuk syarat penerbangan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Sertifikat vaksin merupakan syarat utama yang harus dilampirkan.

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan darat, udara, dan laut hingga 6 September 2021 :

Berikut ini adalah syarat lengkap untuk dapat melakukan perjalanan melalui darat, udara, dan laut yang berada di wilayah PPKM Level 2 hingga 4 Jawa-Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:

  • Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,
  • Untuk yang menaiki pesawat udara wajib melampirkan PCR H-2, serta untuk transportasi seperti mobil pribadi, bis, kereta api, sepeda motor dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen (H-1),
  • Ketentuan diatas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, serta tak berlaku untuk transportasi di dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  • Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya akan dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.