Kronologi Pendopo Milik Soimah Didatangi Petugas Pajak
Soimah Pancawati menceritakan pengalamannya didatangi petugas pajak dan diperlakukan seperti koruptor. Begini kronologinya!
BaperaNews - Soimah Pancawati, artis dan penyanyi tanah air menceritakan pengalamannya didatangi petugas pajak dan diperlakukan seperti koruptor.
Ia mengaku itu ialah pengalaman buruk, rumahnya hingga pendopo Soimah yang sedang ia bangun dalam waktu lama didatangi petugas. Soimah mengaku kejadiannya bukan hanya sekali saja. Sebelumnya di tahun 2015 juga terjadi hal serupa.
“Tahun 2015 dulu orang pajak datang tanpa salam, tiba-tiba sudah di depan pintu, seolah saya mau melarikan diri” tutur Soimah hari Jumat (7/4).
Berdasarkan keterangannya, pendopo Soimah didatangi petugas pajak karena masalah pembelian rumahnya seharga Rp 430 juta dengan mencicil, usai lunas, ia dikira menurunkan nilai rumah tersebut agar tidak dapat pajak banyak.
“Nggak percaya orang petugas pajak itu, harganya Rp 650 juta, loh kan aku belinya Rp 430 juta. Saya dikira nurunin harga, padahal ada deal-dealannya. Ada notanya. Katanya ga mungkin Soimah beli rumah Rp 450 juta, lah memang harus ada ukurannya beli rumah milyaran gitu?” lanjutnya.
Baca Juga : Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Bripka AS yang Gelapkan Pajak Rp. 2,5 M
“Pendopo saya juga (di Yogyakarta untuk aktivitas para seniman), pendoponya belum jadi, udah didatangi orang-orang pajak. Diukur jendelanya, pendoponya jam 10 pagi sampai 5 sore, direkam, difoto. Ini orang pajak atau tukang? ngapain di rumah sampai jam 5 sore, akhirnya disebut hampir Rp 50 Miliar pendoponya, padahal saya yang buat aja belum tahu habisnya nanti berapa. Ga manusiawi, pokoknya diperlakukan kayak maling lah. Ada juga debt collector pajak datang sampai marah dan menggebrak meja” ungkap Soimah.
Penjelasan Dirjen Pajak Tentang Pajak Soimah
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi pegawainya di rumah Soimah. DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebut kejadian tahun 2015 itu hanya sekedar validasi pendopo untuk pajak soimah.
“Validasi untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan aturan, sesuai harga pasar dan keadaan sebenarnya” kata Dwi hari Sabtu (8/4).
Menurutnya, seseorang yang membangun rumah di atas lahan lebih dari 200 meter persegi maka hutang PPN 2% dari jumlah uang yang dihabiskan untuk membangun rumah itu.
“Nah untuk totalnya dilakukan dengan menilai harga bangunan oleh profesional yang jadi petugas resmi DJP. Dalam laporannya Soimah menyebut nilai pendopo itu Rp 5 Miliar, kami sampaikan PPNnya belum ditagihkan” lanjutnya.
Namun Dwi membantah ada debt collector pajak soimah didatangkan ke rumah Soimah.
“Soimah tak punya hutang pajak, jadi tidak mungkin ditagih untuk membayar pajak. Justru petugas kami yang berikan bantuan jika mengalami kesulitan pengisian SPT. Kami tegaskan kami lakukan komunikasi dengan persuasif juga kepada banyak wajib pajak agar mereka tidak telat lapor pajaknya dan tidak kena denda” pungkas Dwi.
Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo juga menyampaikan hal yang dialami Soimah adalah hal biasa.
“Itu kegiatan normal dan ada surat tugasnya. Penting untuk dicatat bahwa rekomendasi dan kesimpulan petugas pajak itu belum dilakukan tindak lanjut, artinya PPN 2% belum ditagihkan. Kalau debt collector tidak ke rumah Soimah. Dia tidak nunggak pajak, untuk apa didatangi debt collector? tandas Yustinus.
Jadi keterangan siapa yang benar? Soimah atau dari Dirjen Pajak? Ada yang pernah punya pengalaman serupa kah seperti yang dialami Soimah?
Baca Juga : Once Ngaku Sakit Hati Usai Dilarang Ahmad Dhani Nyanyikan Lagu Dewa 19