Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU Grup Duta Palma
Kejaksaan Agung RI telah menyita uang senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, perusahaan yang termasuk dalam grup PT Duta Palma.
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita uang senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, perusahaan yang termasuk dalam grup PT Duta Palma, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan pada Senin (30/9), bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik berhasil melacak aliran dana yang diduga berasal dari kegiatan TPPU yang dilakukan PT Asset Pacific.
Uang yang disita ini merupakan bagian dari hasil korupsi yang terungkap dalam kasus perkebunan kelapa sawit yang melibatkan grup Duta Palma.
Selain PT Asset Pacific, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Tidak hanya itu, satu korporasi lainnya, yaitu PT Darmex Plantations, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga : Muncul Gerakan Cuti Massal Hakim Usai Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun
"Tim penyidik tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pacific," ujar Qohar, dalam keterangannya.
Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan grup perusahaan di bawah PT Duta Palma.
Surya Darmadi, salah satu tokoh utama dalam kasus ini, telah terlibat dalam sejumlah dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kejagung pun bergerak cepat dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan dugaan TPPU dan korupsi tersebut.
Dalam penjelasannya, Qohar juga menyebutkan bahwa PT Asset Pacific dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada juga kemungkinan penggunaan Pasal 4 atau Pasal 5 dalam undang-undang yang sama, tergantung pada perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ikahi: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa