Keji! Kakek 74 Tahun di Kemayoran Jakpus Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Seorang kakek berusia 74 tahun tega mencabuli anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
BaperaNews - Seorang kakek berusia 74 tahun dengan inisial S telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang berkebutuhan khusus.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (30/9), di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian ini menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan tindakan pencabulan oleh pelaku terhadap korban viral di media sosial.
Penangkapan S dilakukan setelah video tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak berinisial A tersebar luas di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan, menjelaskan bahwa setelah mengetahui viralnya video tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menangkap pelaku di Pos RW 08, Kelurahan Kebon Kosong.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi setelah menerima informasi terkait video tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian," jelas Fauzan.
Korban, yang diketahui berusia 14 tahun dan merupakan siswa di Sekolah Luar Biasa (SLB) Makna Bakti, mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus yang rentan terhadap tindak kekerasan.
Setelah berhasil menangkap pelaku, kepolisian juga segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Pihak kepolisian mendatangi SLB Makna Bakti, tempat korban bersekolah, guna mendapatkan keterangan dari guru dan pihak sekolah.
Baca Juga : Seorang Kakek Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Pinggir Jalan di Kemayoran
Yuni, salah satu guru di sekolah tersebut, ikut memanggil korban dan menanyakan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan penjelasan AKP Fauzan, korban mengaku telah mengalami perlakuan tidak pantas dari S.
"Korban mengakui bahwa dirinya pernah diberi uang, diraba-raba, dan dicium oleh pelaku," kata Fauzan. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa A telah menjadi korban pencabulan.
Selain itu, polisi juga menjalin komunikasi dengan orang tua korban untuk memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini serta memberikan dukungan bagi korban yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan melakukan penangkapan terhadap S, kepolisian membawa pelaku ke Polsek Kemayoran.
Selanjutnya, S akan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
AKP Fauzan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat seriusnya dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus.
Kasus pencabulan ini pertama kali diketahui publik setelah video yang memperlihatkan aksi pelaku tersebar melalui media sosial, khususnya Instagram.
Video tersebut diunggah oleh akun @info_kemayoran dan segera menjadi viral. Dalam video tersebut, S diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di sebuah gang di wilayah Kemayoran pada Minggu (29/9)
Video tersebut memicu kemarahan dari masyarakat luas, yang mengecam tindakan pelaku. Terlebih lagi, korban adalah anak berkebutuhan khusus yang dianggap lebih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.
Pihak kepolisian pun segera merespons dengan melakukan penangkapan sesegera mungkin setelah video tersebut tersebar.
Baca Juga : Keji! Pedagang Nasgor di Depok Diduga Lecehkan Wanita Berkebutuhan Khusus