2 Jemaah Haji Asal Makassar Borong Emas Ratusan Gram
Bea Cukai Makassar memeriksa 2 jemaah haji yang memborong emas ratusan gram. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Bea Cukai Makassar memeriksa 2 orang jemaah haji Makassar borong emas dengan membawa emas seberat 1 kg dan 180 gram. Pajak dari perhiasan emas yang mereka bawa tersebut akan diklarifikasi. Diketahui kedua jemaah haji Makassar borong emas tersebut membawa emas yang dibeli langsung dari Arab Saudi ketika berhaji.
Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengungkap identitas jemaah haji makassar Borong emas yang diperiksa ialah Sunarnati dg Kanang (46). Sunarnati akan diperiksa minggu ini di Kantor Bea Cukai Makassar.
“Jadi rencananya kita akan klarifikasi pada bu Sunarnati ini minggu depan” kata Zaeni hari Sabtu (8/7).
Pemeriksaan sifatnya terbatas dan hanya mengklarifikasi untuk memastikan emas itu dibawa sejak Sunarnati dari rumah atau dibeli ketika berhaji. Jemaah lain yang diperiksa ialah atas nama Mira Hayati. Mira juga membawa emas 1 kg setelah berhaji.
Baca Juga : Diserang Geng Motor, 3 Remaja Lampung Luka-Luka
“Tentunya ini jadi perhatian kita, belum tentu beliau debarkasi kembalinya di Makassar, bisa jadi di bandara lain” lanjutnya.
Jika memang perhiasan tersebut dibeli di Arab Saudi ketika berhaji maka bisa dikenai pajak sebab apapun barang yang dibeli di luar negeri ialah masuk barang impor dimana pembelinya wajib membayar pajak atas barang tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya viral jemaah haji bernama Sunarnati dan Mira pulang dengan memakai gelang emas di sepanjang pergelangan tangannya juga kalung di lehernya. Tentu hal ini menarik perhatian publik. Petugas Bea Cukai sempat datang ke rumah jemaah haji tersebut namun tidak bertemu lantaran yang bersangkutan masih menjalankan acara silaturahmi usai berhaji dengan keluarganya di wilayah lain yang berbeda dengan lokasi kediamannya.
Pihak Bea Cukai Makassar akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
“Setelah kita tahu nilainya tentu kita akan lakukan tindak lanjut dengan mengenakan pajak pembiayaan. Ada biaya masuk, ada pajak” pungkas Zaeni.
Menurut aturan, jika harga emas yang dibeli lebih dari Rp 7 juta dan bisa dibuktikan dengan nota atau invoice maka harusnya sudah dikenai pajak. Namun jika emas tersebut dibawa dari Makassar dan kemudian dipakai ketika pulang haji, maka hal itu tidak dikenai pajak apapun sebab barang berasal dari dalam negeri.
Baca Juga : PPATK Ungkap Isi Rekening Panji Gumilang, Triliunan Rupiah!