Dicabuli Tetangga, Gadis 12 Tahun Disembunyikan di Hutan

Seorang gadis asal Sumenep, Jawa Timur menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Simak selengkapnya!

Dicabuli Tetangga, Gadis 12 Tahun Disembunyikan di Hutan
Dicabuli Tetangga, Gadis 12 Tahun Disembunyikan di Hutan. Gambar: Ilustrasi/Kreator Bapera News Via Canva.com

BaperaNews - Seorang gadis yang masih di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dicabuli tetangganya sendiri. Korban masih berumur 12 tahun sedangkan pelaku ialah NY yang telah berumur 37 tahun.

Korban dicabuli tetangga sejak akhir Juli 2023. Pelaku ialah warga Dusun Sepangkur Besar, Kecamatan Sapeken Sumenep. Pelaku telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berbuat pencabulan gadis di bawah umur.

“Pelaku NY sudah kami tangkap atas kasus pencabulan gadis di bawah umur” kata Sub Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti hari Sabtu (5/8).

Widi menjelaskan, kasus gadis di bawah umur dicabuli tetangga ini diketahui ketika orang tua korban tidak mengetahui keberadaan anaknya pada hari Kamis (31/7). Orang tua korban pun langsung mencari keberadaan korban.

Korban kemudian diketahui dibawa seseorang yang masih kerabat jauhnya tanpa ijin. Orang tua korban gadis dicabuli tetangga melaporkan hal tersebut ke polisi.

Polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapati pelaku menyembunyikan korban di tengah hutan untuk diperkosa. Hutan berada di Dusun Cermen, Desa Sabuntan, Sumenep. Pelaku dan korban pada akhirnya ditemukan di hutan tersebut pada hari Jumat (4/8) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : China Atur Anak Pakai HP Maksimal 2 Jam

“Mendapat laporan tersebut, Polres Sumenep bergerak cepat memakai kapal kayu ke Desa Sabuntan untuk amankan pelaku pencabulan gadis tersebut. Hasil interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur dan telah memperkosa korban sebanyak 2 kali” terangnya.

Korban yang masih di bawah umur diperdaya diajak bepergian untuk kemudian diperkosa. Korban yang dicabuli tetangga sendiri telah diselamatkan dan diberi pendampingan mental untuk sembuhkan traumanya.

Pelaku telah dijerat Pasal 81 dan 82 UU EI 17/2016 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku berbuat tindak pemerkosaan pada korban karena melampiaskan hawa nafsu pribadi. Pelaku merasa korban yang masih di bawah umur bisa diperdaya.

Beruntung orang tua korban dan pihak kepolisian cepat tanggap dalam kasus ini sehingga korban dan pelaku bisa ditemukan dengan cepat. Korban masih dalam pendampingan agar bisa sembuhkan traumanya dan bisa kembali lagi bersekolah atau beraktifitas seperti biasanya.

Baca Juga : Siswi di Riau Diperkosa Guru BK