Viral Pengendara Mobil Menghalangi Mobil Presiden Saat Konvoi, Begini Hukumannya!

Media sosial dihebohkan dengan pengendara mobil yang curhat bahwa kaca spion mobilnya dipecah oleh Anggota Paspampres yang sedang memberikan kawalan untuk presiden karena menghalangi mobil Presiden. Simak hukumannya!

Viral Pengendara Mobil Menghalangi Mobil Presiden Saat Konvoi, Begini Hukumannya!
Ilustrasi Pengendara Mobil Menghalangi Mobil Presiden Saat Konvoi. Gambar: Antara/Galih Pradipta

BaperaNews - Di media sosial saat ini heboh dengan pengendara mobil yang curhat bahwa kaca spion mobilnya dipecah oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang memberikan kawalan untuk Presiden. Pemuda pengendara mobil itu dihujat karena dianggap tidak sopan telah menghalangi mobil Presiden hingga akhirnya ia meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Berdasarkan Pasal 134 UU No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adanya iring-iringan mobil dan kendaraan Presiden adalah suatu hal yang wajib mendapat prioritas, pengendara lain selain kendaraan yang berada dalam kondisi darurat seperti pengendara mobil ambulans atau yang membawa orang sakit harus minggir dan memberikan jalan untuk Presiden.

Menurut Jusri Pulubuhu Founder Defensive Driving Consulting Jakarta, pemuda pengendara mobil itu jelas melakukan kesalahan, pertama berkendara sambil main hp untuk merekam iring-iringan Presiden, kedua laju mobilnya menghalangi mobil Presiden.

“pengendara mobil tersebut bisa kena 2 pasal itu, bisa kena hukuman, pertama dia main hp artinya tidak memperhatikan keselamatan berkendara, kedua dia menghalangi mobil Presiden sampai dipecahkan kaca spionnya, ya memang itu kesalahan dia sendiri” ucap Jusri.

Saat menghalangi mobil Presiden pun, bisa saja pengendara tersebut dilumpuhkan oleh Paspampres demi mengamankan Kepala Negara.

“Karena konteksnya ini Presiden, beruntung sebenarnya pemuda itu tidak dilumpuhkan, karena bisa saja itu ada dugaan tindak penyerangan Presiden” lanjut Jusri.

Jusri pun menjelaskan, pemecahan kaca spion pengendara mobil itu hanyalah hal sangat kecil jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan pemuda tersebut “Itu hal kecil sekali soal Paspampres yang hanya mematahkan kaca spion mobilnya, kalau di luar negeri jelas langsung ditahan dilumpuhkan karena dianggap menghalangi kegiatan Presiden, dianggap tidak menghormati Presiden, proses hukumnya bisa panjang karena dianggap ada indikasi ancaman untuk Presiden, harusnya memang minta maaf itu dipelajari lagi aturan berkendara dan soal menghargai Kepala Negara” kata Jusri.

Memang menurut UU no 2 th 2009, iring-iringan Presiden harus diutamakan, artinya semua pengguna jalan harus minggir memberi jalan, kecuali ada 3 kendaraan yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulance yang membawa orang sakit, kendaraan yang membawa orang sakit parah atau korban kecelakaan lalu lintas maka iring-iringan Presiden pun akan mengalah kepada ketiga kendaraan tersebut.

Justri juga menyampaikan untuk semua masyarakat untuk menjadikan kasus pengendara mobil yang menghalangi mobil Presiden ini sebagai pembelajaran jika nantinya dijalan bertemu dengan iring-iringan Presiden.

“Jadikan ini pelajaran buat semuanya, jangan sampai ada yang mengulangi, minggir, kalau tidak ya memang kena tindak hukum, bisa peneguran, tilang, dsb” tutup Jusri.

Baca Juga : Kapolri Tak Ingin Kasus Korban Tangkap Sendiri Pelaku Terjadi Kembali